31 March 2021, 10:28 WIB

Pegawai Bank Riau Kepri Bobol Tabungan Nasabah Rp1,3 Miliar


Rudi Kurniawansyah | Nusantara

MI/Rudi Kurniawansyah
 MI/Rudi Kurniawansyah
Dua tersangka pegawai Bank Riau Kepri yang membobol rekening nasabah dihadirkan dalam rilis kasus di Polda Riau.

DUA pegawai Bank Riau Kepri, milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, diduga membobol tabungan sinar milik tiga nasabah senilai Rp1,3 miliar.

Kedua tersangka, yakni NH, 37, mantan teller bank, dan AS, 42, mantan head teller atau pemimpin seksi pelayanan, telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Sunarto mengatakan penyidikan kasus kejahatan perbankan itu sesuai laporan korban kepada pihak kepolisian pada 16 Maret 2021, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/102/III/2021/SPKT/RIAU.

Baca juga: Dianiaya Bupati, Kasatpol PP Sikka Mengadu ke DPRD

"Berawal pada 31 Desember 2015, korban nasabah Hothasari Nasution mendatangi salah satu bank milik pemerintah tempat dia menabung untuk melakukan cetak buku tabungan milik ibunya Rosmaniar yang menjadi nasabah bank tersebut. Korban terkejut dengan adanya transaksi penarikan atau pendebetan dari rekening dan tersisa hanya Rp9.792.044. Padahal dana itu tabungan untuk pensiun," kata Sunarto di Pekanbaru, Selasa (30/3) sore.

Ia menjelaskan, saldo awal rekening Rosmaniar pada 13 Januari 2015 adalah sebesar Rp1.230.900.966. Nasabah terkejut mengetahui berkurangnya jumlah saldo tabungan, sedangkan nasabah tidak pernah melakukan transaksi apapun dari rekening 1152105198 atas nama Rosmaniar.

"Setelah melalui pemeriksaan dan pengecekan, ternyata hal tersebut juga dialami dua nasabah lainnya, Hothasari Nasution (anak Rosmaniar), dan Hasimah, yang juga dilakukan penarikan atau pendebetan oleh pelaku tanpa izin atau sepengetahuan nasabah," jelasnya.

Ia mengungkapkan, para nasabah mengalami kerugian sejumlah Rp1.390.348.076 dengan rincian Rosmaniar Rp1.215.303.076, Hothasari Nasution Rp133.050.000, dan Hasimah Rp41.995.000.

"Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yakni NH, 37, mantan teller bank, dan AS, 42, mantan head teller atau pemimpin seksi pelayanan," ujar Kabid Humas.

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar dengan nomor rekening 1152105198, periode 19 Januari 2012 sampai 18 Februari 2015.

Kemudian sebanyak 84 lembar slip transaksi asli nasabah Hothasari Nasution dengan nomor rekening 1152000985, periode 23 Desember 2010 sampai 2 September 2013. Selanjutnya 9 lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah dengan nomor rekening 1152116991, periode 14 Agustus 2014 sampai 23 Januari 2015. Dan jurnal aktivitas harian teller NH dengan kode user PPN 160041 periode 2010 sampai 2015.

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka NH, selaku teller, menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah. Sedangkan tersangka AS, selaku head teller, memberikan user ID berikut password sehingga tersangka NH dapat melakukan 8 transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan 1 transaksi dari rekening nasabah kedua," terangnya.

Sejauh ini, tambahnya, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang perbankan yang berbunyi, "Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja membuat ataupun menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen ataupun kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

Kemudian Pasal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan yang berbunyi, "Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang 11 diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank�, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.

Sunarto mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan tindak pidana perbankan dan bisa melakukan pencurian dana dari rekening nasabah.

Oleh karena itu diingatkan kepada masyarakat atau nasabah harus rajin mengecek saldo, apalagi rekening dormant atau rekening diam. (OL-1)

BERITA TERKAIT