23 March 2021, 16:30 WIB

Usai Diperiksa Kejaksaan Wabup Langoday Tutup Mulut


Alexander P. Taum | Nusantara

MI/Alexander PT
 MI/Alexander PT
 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Ridwan Angsar.

SETELAH menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam, di Kejaksaan Negeri Lembata, Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday, Selasa (23/3/2021) langsung meninggalkan kantor Kejari Lembata.

Thomas Ola Langoday didampingi Kabag Hukum dan Setda Lembata, Yohanes Don Bosko, keluar daru ruang pemeruiksaan dan langsung melakukan gerakan tutup mulut. Wartawan yang sudah menunggu sejak pagi hanya diberi senyuman.

"Silahkan tanya di Kajari karena mereka yang tau masalahnya," ujar Wabup Langdoy, saat ditanya bagaimana pemeriksaannya oleh wartawan.

Langoday juga enggan menjawab pertanyaan berkaitan kapasitas dirinya diperiksa pihak Kejari Lembata. Langoday yang biasanya ramah dan dekat dengan wartawan itu hanya berujar ringkas. "Nanti lihat di surat panggilan saja," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Ridwan Angsar menjelaskan ikhwal pemeriksaan Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday.

Wabup Langoday, ungkap Ridwan Angsar, diperiksa berkaitan pertemuan yang dimediasi Wakil Bupati kala itu. Khususnya berkaitan pembabatan hutan mangrove di lahan yang kini diduga terjadi tindak pidana korupsi.

"Jadi pada tahun 2019, ada peristiwa di mana ada pejabat terkait mangrova itu dikumpulkan. Saat itu Wakil Bupati yang mengumpulkan pejabat. Kebetulan lokasinya sama," ujar Ridwan Angsar.

Dijelaskan saat itu ada masyarakat yang komplain berkaitan penggusuran mangrove. "Wabup diperiksa berkaitan peristiwa itu," ujar Ridwan Angsar.

Selain Wabup, pihak Kejari Lembata menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala DLH dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum kala  itu, Paskalis Ola Tapibali. Ia kini telah menjadi Sekda Lembata.

Mantan kadis PU itu akan diperiksa hari Kamis (25/3/2021). Sedangkan Kadis DLH, Kanisius Making sudah diperiksa.

"Kuasa penguna barang untuk tanah milik negara adalah Sekda. Karena kebetulan karena jabatan beliau sekarang adalah Sekda maka hari Kamis nanti sekalian kita periksa," ujar Ridwan Angsar.

Tersangka

Kajari Lembata, Ridwan Angsar menjelaskan, setelah memeriksa semua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tanah desa di desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan pada 2018-2019, dalam tahap  penyidikan, kini pihaknya sedang berkoordinasi dengan BPKP untuk mengetahui total kerugian Negara akibat dugaan korupsi lahan tersebut.

"Masih dikoordinasi dengn BPKP, kalau sudah ada total kerugian negara yang di tetapkan BPKP, maka kita akan segera tetapkan tersangka," ujar Ridwan Angsar.

Dikatakan, Semua yang diperiksa berpotensi jadi tersangka. Siapapun dia, kalau dia terkait dengan perbuatan melawan hukum ya wajib bertanggung jawab.

Namun Kajari Lembata memastikan, pihaknya tidak mau tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka. "Kita tidak mau tergesa gesa agar tidak salah mendiagnosa," ujar Ridwan Angsar.

Meski begitu, Kajari Lembata menegaskan, jika dalam proses penyidikan ini pihaknya tidak menemukan dua alat bukti, ia tak segan-segan menutup kasus tersebut.  "Kalau saya tidak temukan alat bukti pasti saya tutup. Supaya saya tidak terkesan menzolimi orang," ujar Kajari Lembata Ridwan Angsar.(OL-13)

Baca Juga: Wabup Lembata Penuhi Panggilan Jaksa

BERITA TERKAIT