TIM penyidik Kejaksaan Tinggi tindak pidana korupsi kejati NTT kembali menangkap dua tersangka kasus jual beli tanah aset pemda Kabupaten
Manggarai Barat, di Kupang, Kamis (11/2).
Kedua tersangka itu merupakan warga asal Kabupaten Manggarai Barat, yang berdomisili di Desa Gorontalo, Gang Pengadilan dan di Kelurahan Labuan Bajo gang Masji Raya, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Informasi yang dihimpun Media Indonesia, kedua tersangka, Frans Harun dan Zulkarnaen Djudje (Anak Almahrum Adam Djudje) ditangkap di kediaman Ali Antonius yang merupakan pengacara tersangka Bupati Agustinus Dula dalam kasus yang sama.
Dalam video yang viral, penangkapan kedua tersangka yang saat itu sedang berada di teras rumah Ali Antonius disaksikan oleh Ali Antonius, Salvador Pintu kepala bagian keuangan Manggarai Barat dan Wawan Loso.
Kedua tersangka tak berkutik saat Jaksa Robert J.Lambila membacakan surat penangkapan, keputusan berdasarkan hasil persidangan pengadilan dan langsung membawa kedua orang itu menuju kantor ke penyidik Kejaksaan tinggi di Kupang. Sebelum dimasukkan ke mobil untuk dibawa ke tahanan, kedua tersangka digeledah terlebih dulu.
Kepala seksi penerangan Hukum dan HAM Abdul Hakim di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Keduanya ditangkap karena memberikan keterangan palsu kepada penyidik Kejaksaan NTT saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus
pengalihan aset tanah di Labuan Bajo.
Abdul Hakim menambahkan, keterangan yang diberikan kedua saksi saat sidang praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Agustinus Ch Dulla berbeda dengan keterangan yang diberikan ketika keduanya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sebagai saksi. "Ada pemalsuan keterangan yang dilakukan kedua tersangka ini," kata Abdul Hakim.
Ia mengatakan, kedua tersangka merupakan saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo.
Menurut dia, salah satu dari dua tersangka yang diamankan itu merupakan pegawai Pemkab Manggarai Barat yang ditangkap di salah satu rumah pengacara di Kota Kupang. "Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan NTT," kata Abdul Hakim. (Ant/OL-13)