DUA bidang tanah atas nama Veronika Syukur di Labuan Bajo Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat sita Kejaksaan Tinggi NTT, Senin (1/2).
Veronika Syukur di duga telah melakukan Pencucian uang dari hasil jual beli tanah aset pemerintah Manggarai barat seluas 30 ha.
Kepala seksi Penerangan dan hukum Kejati NTT Abdul Hakim membenarkan adanya penyitaan dua bidang tanah di satu titik lokasi beralamat di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
" Dua bidang tanah yang telah tersertifikasi itu atas nama Veronica Syukur, barusan di sita penyidik.Tentang luas saya masih menunggu laporan penyidik," katanya.
Baca juga : Polisi Amankan Pelaku Penikaman terhadap Pendeta di Wamena
Penyitaan Ini kata Abdul Hakim merupakan hasil dan bukti-bukti temuan penyidik dalam melakukan pemeriksaan keterangan dan bukti bukti yang cukup dari sejumlah saksi termasuk Veronica Syukur sendiri.
Selain itu, Kejati NTT juga memeriksa seorang saksi berinisial NF istri salah satu tersangka dalam kasus jual beli tanah Karangan yang nota bene milik pemerintah. Pemeriksaan istri salah seorang tersangka berinisial NF masih ada kaitan erat dengan aliran dana hasil jual beli aset negara.
"Selasa hari ini 1/2 penyidik Kejaksaan tinggi NTT mengambil keterangan istri dari salah seorang tersangka NF di kantor Kejati Labuan Bajo," katanya.(OL-2)