PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri aliran dana sebesar Rp22 miliar dalam kasus penjualan tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat ini dijual ke sejumlah pihak sehingga merugikan negara Rp3 triliun. Adapun dana Rp22 miliar itu merupakan bagian dari dana Rp25 miliar hasil penjualan bidang tanah dalam areal 30 hektare itu untuk pembangunan dua hotel.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto mengatakan pihaknya menemukan bukti baru yang menyebutkan dalam aka jual beli (AJB) tanah untuk dua hotel itu disebutkan hanya Rp3 miliar, sedangkan harga tanah sebesar Rp25 miliar yang dibayar menggunakan cek.
Menurutnya, dua hotel dan cek tersebut sudah disita jaksa. "Dana ini yang sedang kami telusuri sehingga tim kami lagi ke Jakarta untuk
mengecek aliran dananya," ujar Yulanto kepada wartawan, Kamis (7/1).
Yulianto mengatakan kasus tanah di Labuan Bajo itu menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus korupsi terkait penjualan tanah di lokasi wisata super prioritas tersebut.
Menurutnya, penyidik sudah memeriksa 102 saksi dalam kasus penjualan tanah tersebut termasuk wartawan salah satu televisi swasta Karni Ilyas dan mantan staf khusus presiden Gories Mere.
Yulianto menyebutkan Karni Ilyas dan Gories Mere merupakan pembeli tanah yang beretikad baik, termasuk pemilik Hotel Ayana Labuan Bajo yang juga diketahui membeli tanah di areal 30 hektare tersebut.
Para saksi yang diperiksa berasal dari Kupang, Labuan Bajo, dan Jakarta termasuk di antaranya pensiunan penegak hukum yang mengaku menerima uang sebesar Rp150 juta untuk memalsukan dokumen hak atas tanah. "Ada makelar tanah yang menerima mobil Terrios. Kita temukan dalam pelacakan dan sudah di-BAP," tambahnya. (OL-13)
Baca Juga: Gories Mere dan Karni Ilyas Terlibat Sengketa Tanah di Labuanbajo