PIHAK kepolisian menggunakan Pasal 45 UU ITE sebagai landasan hukum untuk menjerat Ketua FPI Kecamatan Galang, Deliserdang, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan Tim Subdit V Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menangkap Welly Putra yang merupakan warga Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupten Deliserdang.
"Yang bersangkutan ditangkap karena telah melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo melalui media sosial Facebook," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/11).
Pelaku, ungkap Tatan, terbukti mengunggah foto Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo. Ia mengunggah foto tersebut melalui akun media sosial Facebook dengan menggunakan HP android.
Baca juga: Berkas Tersangka Penghina Wapres Dikirim ke Kejaksaan
Dari pemeriksaan, Welly yang juga dianggap sebagai pelaku ujaran kebencian itu merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya," imbuh Tatan.
Dalam penangkapan petugas menyita tiga unit telepon genggam, KTP, dan borgol dari tangan pelaku. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.(OL-5)