ANGGOTA Komisi III DPR RI Eva Yuliana, menyayangkan tindakan berlebihan oknum anggota Polres Sleman pada tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang menjadi tersangka kasus susur sungai di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Saya mengapresiasi Polri dalam kesigapannya, namun saya memberi catatan atas metode penghukuman dengan cara menggunduli pembina yang menjadi tersangka. Seharusnya polisi bekerja sesuai SOP saja," ujar Politikus Partai NasDem itu dikutip dari laman resmi Partai NasDem, Rabu (26/2).
Pada insiden kasus susur sungai, 10 siswa SMPN 1 Turi meregang nyawa serta ketiga pembina tersebut dijadikan tersangka.
Baca juga : Kasus Susur Sungai, Ketua PGRI DIY Minta Jangan Berpolemik
Mereka dijerat Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Atas insiden tersebut, Eva mengakui, itu merupakan kelalaian dari pihak pembina terhadap anak didiknya. Akan tetapi pihak kepolisian terlalu berlebihan dalam menindak para tersangka.
"Di sisi lain, Polri memiliki posisi di mata publik. Saya harap tindakan semacam ini tidak terulang kembali. Ingat, semua bisa jadi seperti hari ini adalah karena jasa guru. Jadi kepada oknum polisi yang melakukan itu harus ditindak," tegas Eva. (RO/OL-7)