26 September 2023, 10:25 WIB

Polisi Gerebek Rumah Pengoplosan Gas, Satu Orang Jadi Tersangka


Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan

Antara
 Antara
Sebuah rumah di Tangsel digerebek Polisi karena mengoplos gas tiga kilogram ke tabung 12 kg.

POLDA Metro Jaya melakukan penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat pengoplosan gas elpiji tiga kilogram ke tabung 12 kilogram, di kawasan Tangerang Selatan, Banten.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya pabrik rumahan pengoplos gas elpiji di Kampung Kademangan, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Ade pun mengaku berbekal dari informasi itu pihaknya melakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum melakukan penggerebekan pada 20 September 2023 lalu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji, 8 Orang Diamankan

"Benar rumah tersebut sedang melakukan pemindahan isi tabung Gas elpiji tiga kilogram subsidi pemerintah dengan menggunakan selang regulator ke tabung Gas elpiji 12 kilogram non subsidi," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/9).

Akan tetepi, dalam penggerebekan itu polisi belum berhasil mengamankan pelaku. Baru satu hari setelahnya, kepolisian menangkap pelaku berinisial RS 43.

Baca juga: Polres Garut Tangkap Penyuntik Gas Subsidi 3 Kilogram

Tersangka RS sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahan (rutan) Polda Metro Jaya. Ade melanjutkan, tersangka RS mengaku telah melakukan aktivitas itu kurang lebih selama dua bulan setengah.

"Tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi," bebernya.

RS dijerat dengan Pasal 55 Undangan-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Z-3)

BERITA TERKAIT