MENYIKAPI maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami. OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9).
Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.
Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
Baca juga: Warga Sumsel Diteror Pinjol Hingga Bunuh Diri
"AdaKami juga menyampaikan telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Kamis (21/9).
Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
Baca juga: Petugas Sarana Umum Cegah Perempuan Bunuh Diri di Kanal Banjir Timur
Maka OJK mengambil sejumlah tindakan, pertama, mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera menginvestigasi secara mendalam, untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.
OJK juga memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri.
"Dan AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK," kata Aman.
OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.
Kedua, OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.
OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. Semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending diminta untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.
OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.
Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157, ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157. (Z-10)