SATPOL PP DKI Jakarta menggelar kegiatan peningkatan PPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2023 di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/9)
Kegiatan dibuka Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dan dihadiri Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta RM Tamo Sijabat serta jajaran petugas Satpol PP yang digelar pada 20-22 September.
Dalam sambutannya, Arifin menyatakan kegiatan penyelenggaraan peningkatan kapasitas PPNS ini merupakan wujud implementasi dari Peraturan Perundang-undangan tentang peran serta pejabat PPNS dalam menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Baca juga: Pimpinan Satpol PP Tangerang Selatan Intimidasi Warga Perumahan Kluster Adena 1
Kegiatan itu juga bertujuan menambah wawasan pengetahuan tentang tugas dan fungsi PPNS yang dapat diterapkan secara bertanggungjawab dan profesional dalam lingkup tugas masing-masing.
"Sehingga masyarakat melihat bahwa aparatur PPNS Pemerintah DKI Jakarta hadir dalam setiap penegakan pelanggaran Perda/Perkada atau tidak terjadi pembiaran atas pelanggaran yang begitu masif yang menyangkut kehidupan masyarakat," ujar Arifin dalam keterangan resminya.
Arifin menjelaskan, pejabat PPNS memiliki pengaruh yang besar proses penanganan perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam pasal 1 ayat 1 (1) dan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Baca juga: Satpol PP Jakpus Tertibkan PKM di Pasar Tanah Abang
"Dalam pasal ini menyebutkan ada dua pejabat penyidik yaitu Pejabat Polisi Negara RI dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan," sambung Arifin.
Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan sinergitas dan komitmen bersama antara Pejabat PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta dan Pejabat PPNS pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkannya.
"Menjadi hal yang mutlak dilakukan dalam rangka sinkronisasi dan harus berkomitmen, untuk melakukan ekselerasi dan konsolidasi serta melakukan inovasi dalam rangka peningkatan kinerja penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan," tambah Arifin.
Lebih lanjut, ia menyatakan, pada 2023 ini, Sekretariat PPNS telah melakukan penguatan Regulasi terkait PPNS melalui Harmonisasi Draft Revisi Perda 3 Tahun 1986 tentang PPNS yang akan dibahas di DPRD DKI Jakarta untuk di sah kan menjadi Peraturan Daerah (Perda) PPNS.
"Dengan adanya Perda PPNS ini semoga dapat membantu kinerja para Penyidik baik di Satpol PP maupun di OPD lainnya. Khususnya terhadap perlindungan PPNS dari ancaman baik fisik maupun karena kebijakan," pungkasnya. (Z-1)