KEPALA Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan pelaksanaan Work From Home (WFH) 75% bagi para ASN DKI Jakarta diberlakukan hingga Kamis 7 September 2023.
"Ketentuan ini berlaku bagi perangkat daerah atau biro yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat," jelasnya kepada awak media, Rabu (6/9).
Maria mengatakan, adapun mekanisme wfh dihitung berdasarkan jumlah seluruh pegawai ASN pada unit, subbidang, subbagian, seksi atau sub kelompok di lingkungan PD/Biro.
Baca juga: Dishub DKI: WFH ASN Kurangi Lima Persen Kemacetan Jakarta
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan aturan WFH dengan kapasitas 50 persen bagi para ASN di Ibu Kota untuk mengurangi polusi udara, namun khusus untuk gelaran KTT Asean, pihaknya meningkatkan WFH sebesar 75%.
Penerapan WFH ini untuk menangani polusi udara di Jakarta dan mengurangi kemacetan untuk persiapan KTT ASEAN pada 5-7 September 2023. (Far/Z-7)