PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta lebih masif beraksi mengurangi polusi udara di DKI Jakarta. Apalagi, regulasi terkait pengendalian pencemaran udara bejibun.
"Saatnya peraturan penanganan dan pencegahan yang sudah ada yuk kita kerjakan," kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dalam diskusi secara virtual di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2023.
Agus mencontohkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan, DKI memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Baca juga: BMKG: Polusi Udara Malah Lebih Buruk Di Malam Hari
"Misalnya soal menanam pohon, sudah ada semua peraturannya," papar dia.
Agus menyebut Heru mesti memerinci aneka solusi atas masalah polusi. Misalnya penggunaan angkutan umum yang harus lebih terintegrasi.
Baca juga: Kasus ISPA Jabodetabek Naik Hingga 200 Ribu Kasus
"Kita punya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, tapi ada kepala-kepala dinas di setiap pemerintah daerah. Ini jadi dua matahari dan perlu dipikirkan agar tidak membingungkan operator dan publik," ujar dia.
Contoh lainnya, yakni penggunaan teknologi modifikasi cuaca (TMC) untuk merekayasa cuaca sehingga terjadi hujan. Harapannya, polusi bisa tersapu oleh curah hujan.
"Tapi perhatikan dampak asamnya seberapa besar angka yang aman sampai November," tutur Agus.
Agus turut mengingatkan pelaksanaan uji emisi kendaraan agar tidak menimbulkan kemacetan. Dia mengusulkan kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak boleh memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Ini lebih pas dan tidak akan membuat kusut jalanan. Jangan bangun lagi jalan tol dalam kota Jakarta karena nanti tata ruang berubah, kemacetan bertambah," ucap dia.
(Z-9)