22 August 2023, 16:43 WIB

Pemprov DKI Bakal Uji Coba Tilang Uji Emisi pada 25 Agustus


Mohammad Farhan Zhuhri | Megapolitan

MI/Adam Dwi
 MI/Adam Dwi
Pelaksanaan uji emisi kendaraan

KEPALA Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto akan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi. Hal ini masih dalam tahap uji coba yang akan dilakukan Jumat, 25 Agustus nanti.

"Rencananya nanti pada hari Jumat, 25 Agustus 2023 kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi,” ucapnya di Gedung DPRD DKI, Selasa (22/8).

Ia mengatakan Dinas LH DKI tengah berkoordinasi dengan jajaran TNI-Polri guna menggodok SOP dan teknis razia uji emisi yang akan dilakukan akhir pekan nanti.

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Tindak Warga yang Bakar Sampah Sembarangan. Ini Sanksinya 

Lebih lanjut, Asep menjelaskan setelah ujicoba diterapkan, pihaknya akan mengkaji teknis razia. Setelahnya pemberian sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi bakal mulai diterapkan bulan September 2023 mendatang.

“Selanjutnya secara masif akan kami lakukan per tanggal 1 September. Jadi mulai September sampai dengan November 2023,” ujarnya.

Baca juga : BNPB Bersiap Lakukan Modifikasi Cuaca Atasi Polusi Udara di Jakarta

Asep menjelaskan, razia uji emisi bakal digelar bersama unsur TNI-Polri. Bahkan, satgas beranggotakan 125 petugas gabungan juga akan dibentuk untuk melakukan razia uji emisi hingga tiga bulan ke depan.

“Itu akan kami lakukan bekerja sama dengan POM TNI, Dishub, Polda Metro Jaya untuk melakukan uji emisi,” tuturnya.

Sebagai informasi, penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk mengatasi polusi udara di ibu kota. (Z-5)

BERITA TERKAIT