16 August 2023, 04:45 WIB

50 Persen ASN DKI akan Lakukan WFH Antara 28 Agustus dan 7 September


Basuki Eka Purnama | Megapolitan

ANTARA/Fauzan
 ANTARA/Fauzan
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bekerja pada hari pertama kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta.

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) terhadap 50% aparatur sipil negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai 28 Agustus hingga 7 September.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut kebijakan WFH dan PJJ tersebut seiring dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.

"Khusus KTT, kalau di DKI, saya minta Pak Sekda mulai uji coba di 28 Agustus masuk (WFH dan WFO) yaitu 50-50," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).

Baca juga: Sepuluh Bulan Jadi Pj Gubernur DKI, Kinerja Heru Dinilai Belum Optimal

Selain WFH, Pemprov DKI juga menerapkan PJJ bagi siswa yang bersekolah di Ibu Kota, yakni sebesar 50% PJJ dan 50% lainnya mengikuti pembelajaran luring di sekolah.

"Terkait nanti dengan KTT ASEAN, Pemda DKI karyawannya WFH dan WFO 50%-50%. Sekolah nanti juga sama," ujar Heru.

Sementara bagi karyawan swasta, kebijakan WFH sifatnya hanya imbauan.

Baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Berkala Industri di Jabodetabek

Sebelumnya, Heru mengatakan pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) selama pelaksanaan KTT Ke-43 ASEAN bagi karyawan swasta tergantung kebijakan pemilik perusahaan.

"Nanti untuk imbauan yang swasta silahkan saja pemilik (perusahaan) masing-masing (yang memutuskan)," kata Heru saat dikonfirmasi, Kamis (10/8). (Ant/Z-1)

BERITA TERKAIT