PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) terhadap 50% aparatur sipil negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai 28 Agustus hingga 7 September.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut kebijakan WFH dan PJJ tersebut seiring dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.
"Khusus KTT, kalau di DKI, saya minta Pak Sekda mulai uji coba di 28 Agustus masuk (WFH dan WFO) yaitu 50-50," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).
Baca juga: Sepuluh Bulan Jadi Pj Gubernur DKI, Kinerja Heru Dinilai Belum Optimal
Selain WFH, Pemprov DKI juga menerapkan PJJ bagi siswa yang bersekolah di Ibu Kota, yakni sebesar 50% PJJ dan 50% lainnya mengikuti pembelajaran luring di sekolah.
"Terkait nanti dengan KTT ASEAN, Pemda DKI karyawannya WFH dan WFO 50%-50%. Sekolah nanti juga sama," ujar Heru.
Sementara bagi karyawan swasta, kebijakan WFH sifatnya hanya imbauan.
Baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Berkala Industri di Jabodetabek
Sebelumnya, Heru mengatakan pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) selama pelaksanaan KTT Ke-43 ASEAN bagi karyawan swasta tergantung kebijakan pemilik perusahaan.
"Nanti untuk imbauan yang swasta silahkan saja pemilik (perusahaan) masing-masing (yang memutuskan)," kata Heru saat dikonfirmasi, Kamis (10/8). (Ant/Z-1)