DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepakat atas Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024. Plafon prioritas anggaran sementara yang disepakati untuk APBD DKI 2024 sebesar Rp81,58 triliun.
Angka plafon itu berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pendalaman dalam rapat pimpinan gabungan.
"Badan Anggaran bersama eksekutif telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran (TA) 2024. Nanti pendalamannya setelah MoU di komisi-komisi," ujar Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, di Jakarta, Kamis (10/8).
Prasetyo mengatakan, hasil pembahasan dan pendalaman mengenai KUA-PPAS ini akan dilanjutkan dengan penandatanganan kesepahaman antara DPRD dan Pemprov DKI pada 28 Agustus 2023.
Baca juga: Plafon APBD DKI Rp81,5 Triliun, DPRD: Maksimalkan untuk Penanganan Banjir
Selain itu, lanjut Prasetyo, pihaknya akan melakukan pula pendalaman-pendalaman dalam rapat komisi DPRD, bersama dengan organ perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta.
"Pemprov DKI diharapkan dapat menggunakan anggaran sebaik mungkin, terutama program-program prioritas," ujar Prasetyo.
Baca juga: Plafon APBD DKI Jakarta 2024 Ditetapkan Rp81,5 Triliun
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesneta Brata, memproyeksikan, pendapatan DKI Jakarta pada TA 2024 sebesar Rp72,32 triliun. Sedangkan untuk postur belanja daerah senilai Rp71,81 triliun. (Z-10)