BUNTUT dari kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan rotasi kepala sekolah (kepsek). Ada 8 kepsek yang digeser.
Bima mengatakan pergeseran itu sebagai pembelajaran dan pembenahan atas persoalan yang ada dalam proses PPDB di Kota Bogor, beberapa waktu lalu.
"Jadi rotasi kali ini adalah pembelajaran. Saya menggunakan kewenangan yang saya miliki untuk melakukan penyegaran pimpinan sekolah di SMP dan SD," kata Bima.
Baca juga : Wali Kota Bogor: 913 Pendaftar PPDB Tingkat SMP Terindikasi Bermasalah
"Ada 8 kepsek SMP yang bergeser, yang saya harapkan menjadi pembelajaran dan penyegaran".
Ke-8 kepsek yang digeser itu yakni,delapan Kepala SMPN 1, SMPN 8, SMPN 18, SMPN 3, SMPN 12, SMPN 20, dan dua guru dari SMPN 1 dan SMPN 5 Kota Bogor.
Baca juga : PPDB 2023 Bogor Banyak Nama Tidak Dikenal Warga, Ini Modus Kecurangannya
Selain mengeser 8 kepala sekolah, dia juga merotasi 31 kepala sekolah sekolah dasar negeri (SDN) dan 3 pejabat dinas pendidikan. Pejabat yang digeser adalah Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Bogor dan dua kepala bidang (Kabid) SD dan SMP.
"Saya tugaskan secara khusus untuk membangun sistem yang baik. Saya telah memegang laporan dari Inspektorat terkait pelaksanaan PPDB. Ini cukup tebal ada 30 halaman dan dari sini-lah kita lakukan langkah pembenahan,"jelas Bima.
Pembenahan juga di bagian lain yang terkait. Bima mengatakan, untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), operator tidak lagi memiliki kewenangan untuk tanda tangan elektronik. Otoritas itu, lanjutnya, harus ada di pimpinan struktural di atasnya.
" Saya minta dilakukan pergeseran pergantian di seluruh operator. Karena ini bukan kewenangan wali kota terkait dukcapil ini. Jadi saya minta kadis untuk menyesuaikan itu dan menarik kembali kewenangan otorisasi, terkait perpindahan dokumen kependudukan di tingkat operator," tegasnya.
Kemudian dukcapil harus juga memiliki sistem, sehingga satu tahun sebelum PPDB itu persyaratan untuk pindah domisili, atau menitip famili lain, itu tidak dilakukan. "Tidak boleh ada lagi famili lain".
Dari Disdik wali kota juga meminta untuk melakukan evaluasi dan membenahi sistem. Menurutnya proses PPDB yang lalu tidak dilakukan dengan baik mulai dari verifikasi administrasi scan barcode dan verifikasi pendaftar.
Kemudian verifikasi faktual di lapangan, itu tidak dilakukan sehingga menimbulkan banyak persoalan. Disdik juga harus membentuk panitia khusus PPDB ini speerti tahun sebelumnya.
"Itu yang tidak dilakukan. Jadi saya menegur keras dua dinas ini, sebagian dilakukan pergeseran. Tetapi sistem harus dilakukan pembenahan," katanya.
Sementara itu, berdasar relomendasi dari Inspektorat ini, Bima mengatakan, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Saya akan menerbitkan Perwali khusus, sehingga PPDB tahun depan sudah disiapkan dari sekarang langkah-langkahnya, untuk mencegah manipulasi. Memastikan bahwa warga yang berhak memperoleh haknya,"pungkasnya. (Z-4)