POLRI menetapkan dua oknum dari aparatur sipil negara (ASN). Masing-masing dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan Mobile Equipment Identity (IMEI).
“Mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Jumat (28/7).
Wahyu menyebutkan, total tersangka dalam Kasus tersebut terdapat enam orang. Empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal.
Baca juga: Polri: Bripda Ignatius Tewas Akibat Senjata Api Milik Bripka IG
“Kita sudah mengamankan 6 tersangka, di antaranya pemasok device electronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta,” bebernya.
IMEI terdapat pada gawai yang memiliki fungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan seluler.
Baca juga: Pakar Telematika Minta Penegakan Hukum Regulasi IMEI Diperketat
Para pelaku itu, dijelaskan Wahyu, melakukan aksi ilegal dengan melakukan pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Pengungkapan kasus itu merupakan praktek yang dilakukan oleh para tersangka pada 10-20 Oktober 2022 lalu.
“Telah terjadi pengunggahan IMEI kedalam sistem CEIR milik Kemenperin sejumlah 191.995 buah IMEI,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan sejumlah akun e-commerce yang menawarkan jasa membuka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan imei ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” tuturnya.
Atas praktik yang dilakukan oleh para tersangka itu, Wahyu menyebutkan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp353 miliar.
Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Z-7)