POLDA Metro Jaya tangani kasus dugaan penipuan dalam aplikasi e-commerce Jombingo yang rugikan korban hingga Rp42,1 juta.
"Berdasarkan laporan polisi tersebut Polda Metro Jaya sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (18/7).
Saat ini, lanjut Ade, pihaknya tengah melakukan pengecekan terkait izin dari PT. Bingoby Digital Kreasi atau perusahaan Jombingo.
Baca juga: Hati-Hati! Ada Penipuan dengan Modus Hotline Polda Metro Jaya
Bukan hanya itu, ia juga mengaku tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kominfo. Saat ini aplikasi Jombingo telah dilakukan pemblokiran.
"Bahwa Satgas waspada investasi pada tanggal 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran pers yang menyatakan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," sebutnya.
Baca juga: Waspadai Modus Penipuan Kerja Like dan Subscribe Youtube, Jaring Korban Via Whatsapp
Lebih lanjut, Ade pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan selektif dalam memilih aplikasi e-commerce.
"Jangan percaya imbalan yang menawarkan hasil besar, banyak mencari informasi terkait produk yang ditawarkan," tuturnya.
"Mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan 2 aspek penting, yaitu legal dan logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," pungkasnya. (Z-10)