LIMA pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja berinisial RZ (14) ditetapkan sebagai tersangka. Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Sholeh mengatakan kelima orang tersebut yakni AR,CV,AN, DA dan CL.
Dari 5 tersangka, dua tersangka masih dalam status buron yakni DA dan CL.
"Masih kita kejar dua orang lagi, salah satunya merupakan residivis kasus tawuran," ucap Sholeh ketika dikonfirmasi, Rabu (12/7).
Baca juga: Awas Pelajar yang Bawa Senjata, akan Ditindak Polisi
Sholeh tidak menjelaskan siapa di antara DA dan CL yang merupakan residivis, namun Sholeh mengatakan bahwa salah satu pelaku itu baru keluar penjara sekitar dua bulan. Sedangkan satu pelaku lainnya lanjut Kanit Reskrim, saat ini masih berstatus sebagai pelajar.
"Yang residivis baru keluar (penjara) dua bulan lalu," jelasnya.
Baca juga: Polisi Bakal Lakukan Pembinaan kepada Pemuda Jakarta Timur untuk Cegah Tawuran
Atas perbuatan kelimanya itu polisi pun menjerat mereka dengan Pasal 170 jo 351 jo 358 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun.
Sebelumnya diberitakan, Seorang remaja yang baru saja duduk di bangku sekolah menengah berinisial RZ (14) tewas usai terlibat tawuran di kawasan Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
RZ tewas usai mengalami sejumlah luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Terkait hal ini, meski belum diketahui motif tawuran tersebut namun Sholeh menduga bahwa kelompok remaja itu sudah janjian untuk tawuran melalui sosial media. (Far/Z-7)