09 June 2023, 18:12 WIB

Jawab Permintaan Maaf Hercules, Hengki : Saya Maafkan, Tapi Premanisme Terus Kami Lawan


Siti Fauziah Alpitasari | Megapolitan

Dok. MI
 Dok. MI
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Heriyadi

DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Heriyadi buka suara soal kasus Rosario de Marshal alias Hercules yang meminta maaf kepada dirinya terkait pernyataannya yang sempat mengancam dan menantang Hengki yang dianggap telah mengintimidasi dirinya.

“Saya jelaskan rekan-rekan sekalian, yang pertama setelah viral tiba-tiba Hercules minta maaf. Sebagai insan beragama kalau dia minta maaf ya saya maafkan. Tetapi kalau buat salah ya gak ada alasan gitu,” kata Hengki, Jumat (9/6).

Menurut Hengki, pihaknya akan menindak aksi premanisme secara tegas dan terukur.

Baca juga : Heru Instruksikan BKD Segera Isi Semua Jabatan Kosong di Pemprov DKI

“Sudah saatnya kita melakukan penindakan terhadap premanisme. Pertama, adalah keresahan masyarakat itu namanya fenomena silent sound atau suara diam,” ujarnya.

“Kadang-kadang mereka ini menjadi korban, mereka sempat membuat laporan tetapi karena ada intimidasi akhirnya mereka mencabut laporan itu, dan fenomena ini sering kami temukan di daerah-daerah," sambungnya.

Baca juga : Polsek Tambora Berhasil Amankan Sabu Seberat 1/2 Kilogram

Lanjut Hengki, hal itu tentunya akan menciptakan fear of crime atau keresahan di kalangan masyarakat.

Kemudian, Hengki juga meralat dari dua kasus Hercules ini ternyata sudah tiga kali penangkapan.

“Pertama, kasus melawan petugas, di mana saat itu tahun 2013 dia ditangkap di Jakarta Barat terkait kasus pemerasan. Kemudian dia melawan petugas. Terus di 2018 kita tangkap lagi atas kasus pemerasan dan penguasaan lahan,” jelasnya.

Hengki menegaskan, perlawanan terhadap petugas tidak boleh terjadi, karena pada dasarnya tidak pernah ada tendensi pribadi dalam mengungkap kasus premanisme.

"Semuanya kami lakukan berdasarkan keresahan masyarakat, fakta hukum dan di sidang terbuka dapat dilihat fakta hukumnya seperti apa,” paparnya.

“Kemudian ini jangan sampai menimbulkan giroh ancam-ancaman jadi menimbulkan semangat buat yang lain. Ingat petugas yang melakukan tugas mendapatkan perlindungan mulai dari Pasal 49 sampai 51. Apabila melakukan di luar jabatan tidak dapat dibiarkan, dan apabila dia melawan petugas, ini ada sanksi pidananya juga dan ini berat loh,” sambungnya.

“Intinya negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme, tidak boleh ada kelompok tertentu apapun itu yang bergerak di atas hukum. Apabila mereka melawan dan menghambat petugas dalam melaksanakan tugasnya, semakin melawan semakin kita tabrak, tidak ada cerita. Tidak boleh aparat takut terhadap ancaman-ancaman. Kalau polisinya takut bagaimana bisa mengamankan masyarakat,” tandasnya. (Z-5)

BERITA TERKAIT