KASUS pembobolan uang PT Pertamina Rp244,6 miliar melalui lahan di Jalan Pemuda, Jakarta Timur masih berproses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan dari keluarga almarhum mantan Hakim Agung, Sareh Wiyono (SW).
Sareh Wiyono sendiri merupakan orang yang diajak kerjasama oleh terdakwa Ali Sopyan, 41. Sareh, diajak oleh Ali untuk mempercepat proses eksekusi PT Pertamina.
Baca juga: Kejaksaan Periksa Dubes hingga Polisi Terkait Mafia Tanah Pertamina
"Benar disita Rp9 miliar dari keluarga SW," kata Ade saat dikonfirmasi (31/5).
Bukan hanya itu, Ade juga menjelaskan bahwa pihaknya juga turut serta menyita bukti cek hingga handphone.
Baca juga: Kejati DKI Sita Aset Mafia Tanah Pertamina di Cianjur
"Disita juga bukti cek, rek koran dan handphone," sebutnya.
Saat disinggung soal apakah pihaknya juga melakukan penyitaan harta benda lain seperti aset tanah dan bangunan, Ade masih belum dapat menjelaskan lebih lanjut.
Ia juga tidak menjelaskan lebih lanjut soal nasib sisa uang Rp244,6 miliar.
Diketahui, kasus pembobolan uang PT Pertamina Rp244,6 miliar melalui lahan di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Kasus ini sedang berproses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan ini mencoba membuktikan adanya indikasi kolaborasi antara mafia hukum dan mafia peradilan.
Pada gugatan yang dibuat oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur itu, Ali didakwa bersama-sama almarhum mantan hakim agung Sareh Wiyono memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada panitera PN Jaktim Rina Pertiwi untuk mempercepat proses eksekusi terhadap PT Pertamina.
Pada surat dakwaan ini juga diungkapkan bagaimana kelompok Ali, yang diduga menggugat PT Pertamina dengan surat-surat serta identitas palsu, berkolaborasi dengan Sareh Wiyono, yang mampu mengolah pengadilan untuk mendapatkan putusan yang diinginkan. Kesepakatannya ialah pembagian 50%-50% dari hasil gugatan yang diperoleh. Kesepakatan itu dilakukan pada November 2019 di Hotel Grand Ussu, Cisarua, Kabupaten Bogor. (Ndf/Z-7)