30 May 2023, 21:51 WIB

Sidang Pertama Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Pekan Depan


Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan

MI/Susanto
 MI/Susanto
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satri0 dan Shane Lukas saat menjalani rekonstruksi

SIDANG perkara penganiayaan berat David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas akan digelar pada Selasa (6/6) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, pihaknya telah menentukan jadwal sidang pertama bagi Mario dan Shane.

"Menetapkan hari sidang yang pertama yaitu pada Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djumyanto dalam keterangannya, (30/5).

Baca juga : Mario Dandy Pasang Borgol Ties Sendiri, Kuasa Hukum David Ozora : Cari Perhatian

Ia menambahkan, pihaknya telah menentukan majelis hakim untuk persidangan Mario dan Shane tersebut.

"Perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani, yaitu ketua majelis Alimin Ribut Sujono. Untuk Anggota I, Tumpanuli Marbun anggota ke II Muhammad Ramdes," terang Djumyanto.

Baca juga : KPK Amankan Dua Mobil Mewah Rafael Alun di Surakarta

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan dari tersangka kasus penganiayaan David. Mario dan Shane pun akan ditempatkan di Rutan Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur.

"Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik, yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Syarief (26/5).

Diketahui, Polda Metro Jaya pun secara resmi melimpahkan kedua tersangka kasus penganiayaan David beserta barang bukti ke Kejaksaan.

"Hari ini dilakukan tahap II tehadap 2 tersangka ini," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-5)

BERITA TERKAIT