28 May 2023, 13:50 WIB

Polda Metro Tegaskan tidak Ada Perlakuan Khusus Bagi Mario saat Pelimpahan Tahap II


Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan

Twiter @tolakbigootnkri
 Twiter @tolakbigootnkri
Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo (MDS) saat proses 

POLDA Metro Jaya menyatakan tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo (MDS) saat proses pelimpahan tahap II. Hal tersebut merespon tudingan keluarga David, bahwa pihak Mario mendapatkan perlakuan khusus oleh pihak kepolisian.

Terlebih saat ini tengah viral video Mario memasang sendiri borgol tali ties pada proses pelimpahan tahap II.

"Kami tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada perlakuan apapun ataupun khusus terhadap siapapun termasuk MDS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan pers, Minggu (28/5).

Baca juga: Polda Metro Dinilai tak Perlu Defensif soal Video Mario Dandy

Truno menjelaskan pihaknya tetap memegang prinsip tiap warga negara diberlakukan sama dihadapan hukum. "Pada dasarnya sesuai aturan siapapun dalam penanganan tahanan diberlakukan prinsip equality before the law ya, atau tiap warga negara diberlakukan sama dihadapan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Paman David, Alto Luger pun merespon viralnya video yang memperlihatkan kelakuan Mario. Ia pun mengaku tidak kaget dengan hal itu.

Baca juga: Mario dan Shane Ditahan pada Satu Ruangan di Rutan Cipinang

"Keluarga heran, tapi tidak kaget atas perilaku spesial yang diperoleh tersangka penganiayaan berat ini," kata Alto.

Lebih dalam, Alto pun mengaku kepercayaan keluarga kepada aparat kepolisian menghilang akibat beredarnya video tersebut

"Apa yang terlihat dalam video ini jelas menunjukkan bahwa tersangka, bukan hanya sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas apa yang dia lakukan terhadap anak kami David," terang Alto.

"Tapi juga menunjukkan kesombongan dan rasa percaya diri bahwa dia dan keluarganya bisa membeli keadilan," tuturnya.

Mario sebelumnya sempat melontarkan permintaan maaf dan rasa penyesalan atas apa yang telah dilakukannya terhadap David. "Nanti aja ya pas di persidangan," kata Mario (26/5).

"Iya saya sangat menyesal dan mohon maaf," sambungnya.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-3)

BERITA TERKAIT