KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman mengatakan bahwa Mario dan Shane akan ditempatkan di Rutan Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur.
"Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik, yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Syarief (26/5).
Baca juga : Polda Metro Lakukan Gelar Perkara Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Hari Ini
Syarief menyebutkan Mario dan Shane akan ditahan selama 20 ke depan. Ia pun menambahkan bahwa pihaknya langsung menyempurnakan berkas perkara.
Setelah itu, lanjut dia, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk proses persidangan.
Baca juga : KPK Pertajam Penyidikan Kasus Gratifikasi Rafael Alun Melalui Dua Saksi
"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk persidangan," sebutnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya pun secara resmi melimpahkan kedua tersangka kasus penganiayaan David beserta barang bukti ke Kejaksaan.
"Hari ini dilakukan tahap II terhadap 2 tersangka ini," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas kasus penganiayaan David Ozora, 21, oleh dua tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, lengkap atau P21. Artinya, perkara keduanya siap disidangkan.
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Jakarta Agus Sahat Tua Lumbon Gaol, Rabu (24/5).
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-8).