BANYAK masyarakat Indonesia tertipu oleh jasa penitipan (jastip) tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay yang ditawarkan lewat media sosial Twitter, Instagram, dan Telegram.
Atas kasus ini, polisi meminta masyarakat cerdas melihat informasi dan bertransaksi di media sosial agar tidak menjadi korban penipuan.
"Kepada masyarakat kita harus bersifat betul-betul cerdas melihat dalam komunikasi di dunia maya, karena dalam dunia maya ini kan tidak tatap muka langsung yah. Kita tidak tahu akun ini benar, orangnya apakah ini penipuan atau tidak, ini kita harus punya jiwa imun untuk skeptis, curiga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Mei 2023.
Baca juga : Menparekraf Minta Calo Tiket Coldplay Diproses Hukum, Termasuk Oknum Puteri Indonesia
Dengan begitu, kata dia, masyarakat tidak berpotensi menjadi korban dari jastip-jastip yang patut diduga menjadi perbuatan meresahkan masyarakat. Di samping itu, pihak promotor acara konser Coldplay diminta menggelorakan skema pembelian tiket.
"Kami mengimbau untuk ke depannya harapannya satu kepada promotor juga bisa atau penyelenggara sosialisasi menggelorakan bagaimana skemanya, bagaimana mekanisme tiket yang benar-benar secara jelas ini harus lebih digelorakan," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Baca juga : Loket.com akan Diperiksa Bareskrim Terkait Penjualan Tiket Coldplay
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan jastip tiket Coldplay beberapa waktu lalu. Pasangan suami istri berinisial ABF, 22 dan W, 24 ditangkap.
Mereka meyakinkan korban dengan membeli akun Twitter yang mempunyai banyak pengikut seharga Rp750 ribu. Akun itu bernama @findtrove_id. Kemudian, membeli rekening kepada seseorang seharga Rp400 ribu. Rekening itu digunakan untuk menampung uang para korban.
Kedua tersangka ABG dan W ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (MGN/Z-4)