PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendukung pembongkaran ruko di Pluit, Jakarta Utara, yang memakan badan jalan serta berdiri di atas saluran air.
Heru mengungkapkan para pemilik ruko ternyata sempat meminta waktu sebulan untuk membongkar sendiri bagian bangunan ruko mereka. Namun, sampai saat ini, sebagian besar dari mereka belum melakukan pembongkaran sama sekali
"Kan mereka sempat meminta waktu satu bulan untuk membongkar," ujarnya usai meninjau Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP) Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (23/5) sore.
Baca juga: Pemkot Jakarta Utara Bongkar Semua Bangunan yang Langgar IMB Besok
Pemerintah Kota Jakart utara pun mengabulkan permohonan itu dan memberi waktu satu pekan kepada para pemilik ruko. Batas waktu itu selesai hari ini, Selasa (23/5).
"Jika tidak dibongkar secara mandiri, besok akan dibongkar," tandasnya.
Baca juga: Usai Diperingatkan, Beberapa Ruko di Pluit Dibongkar Sendiri Pemiliknya
Sebelumnya, Ketua RT 011/RW 03 Pluit Riang Prasetya mempersoalkan sejumlah bangunan ruko yang menempati ruang Jalan Niaga, kawasan Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara. Ruang tersebut seharusnya berfungsi sebagai fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum).
Total jumlah ruko di Pluit yang dipersoalkan oleh Ketua RT berjumlah 42 unit. Mereka tersebar di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
Di tempat terpisah, Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan batas-batas letak bangunan yang melanggar aturan PP 21 Tahun 2021.
Jajaran Pemkot Jakut pun membuat Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pembongkaran dan menggaris batas-batas bangunan melanggar di lapangan menggunakan cat semprot merah. (Z-11)