SEORANG terpidana kasus penggelapan sertifikat tanah senilai Rp1,8 miliar di jebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok. Ia berhasil ditangkap dari sebuah rumah di Pesona Kayangan, jalan Margonda Raya, Kota Depok setelah selama 10 bulan buron.
Terpidana penggelapan sertifikat tanah yang dikenal sangat licin dan sewaktu-waktu bisa menghilang itu bernama Alfrido, 49.
Kepala Seksi Intelijen Kejari, Muhammad Arif Ubaidillah, Selasa (23/5) mengatakan sebelum dijemput paksa, terpidana sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan jaksa eksekuor. Bahkan terpidana sempat melarikan diri 10 bulan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Polda Bali Berhasil Tangkap Buronan Interpol asal Kanada
“Mangkir setelah tiga kali dipanggil secara patut oleh jaksa eksekutor dari tindak pidana umum yang terpidana tidak hadir setelah dipanggil patut tiga kali. Sehingga terpidana buron,” kata Arif
Arif mengatakan pemanggilan paksa terpidana sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan. Pasalnya Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah memutus perkara dengan nomor putusan 317/PIT/2022/PTBandung. Keputusan tersebut keluar pada 4 Oktober 2022.
Baca juga: Tim Tabur Amankan Buronan Korupsi Rp2,8 Miliar, Chee Yu
“Kasusnya tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan atas nama terpidana Alfrido terkait penggelapan sertifikat tanah. Korbannya telah berusia lanjut,” ungkapnya.
Selama buron, Alfrido melarikan diri ke sejumlah wilayah di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi bahkan luar Jabodetabek. Pergerakannya terhitung licin hingga berhasil buron selama 10 bulan.
“Buronan ini kabur sudah kurang lebih hampir 10 bulan dan memang yang bersangkutan ini terpidana sangat licin dengan berpindah-pindah tempat dari Kota Depok ke kabupaten Bogor atau ke Kota Bogor dan sebagainya,” ujarnya.
Sertifikat tanah yang digelapkan pelaku adalah milik seorang kakek. Nilai kerugian korban hingga Rp1,8 miliar.
“Sertifikat yang digelapkan sesuai barang bukti yakni satu dengan kerugian kurang lebih Rp1,8 miliar,” ungkapnya.
Saat ini terpidana sudah dijebloskan ke sel. Dia ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kota Depok.
“Yang bersangkutan terpidana sudah kami kirim tadi jam 09.00 ke Rutan Kota Depok,” pungkas Arief.
(Z-9)