JAKSA Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR Nur Basuki menilai upaya banding JPU tersebut merupakan langkah hukum JPU untuk memberikan hukuman mati kepada Teddy Minahasa.
Nur menilai, upaya banding JPU terhadap vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa merupakan upaya yang dipaksakan. Karena upaya banding jaksa secara objektif dapat diakui tidak sesuai fakta persidangan. Banyak celah yang ditujukan fakta persidangan bahwa belum tentu Teddy Minahasa bersalah dalam kasus narkoba yang didakwakan.
"Dalam menentukan putusan (hakim) harus berdasarkan fakta-fakta yang ada di dalam persidangan," jelas Nur dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.
Baca juga : Kuasa Hukum Teddy Minahasa Pertanyakan Motif Banding Jaksa
Dalam keterangannya, Nur juga menyoroti putusan vonis seumur hidup terhadap Teddy Minahasa yang dinilai janggal karena hanya menyadur replik dari penuntut umum. Padahal seharusnya hakim perlu menjawab dan miliki alasan kuatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan tersebut.
"Analisa saya bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini kan fakta-fakta yang copy paste dengan tuntutan maupun repliknya jaksa," tuturnya.
Baca juga : Ajukan Banding, Kuasa Hukum Teddy Minahasa Yakin Hakim Akan Lebih Objektif
Atas vonis tersebut, pihak Teddy Minahasa telah resmi ajukan banding atas vonis penjara seumur hidup, menurut Nur hal tersebut adalah langkah yang tepat. Menurutnya di sidang banding nanti hakim harus lebih cermat melihat fakta-fakta persidangan yang kembali diungkapkan pihak Teddy Minahasa.
"Makanya saya berpendapat mestinya nanti di dalam persidangan di pengadilan tinggi-pengadilan banding, fakta-fakta itu harus diungkapkan kembali sehingga hakim perlu memeriksa fakta-fakta itu kembali," ucapnya.
Peran hakim di sidang banding nanti sangat penting agar kebenaran bisa betul-betul terungkap dan terafirmasi. Hakim harus jeli dan bisa terang benderang ungkap kebenaran dugaan penukaran barang bukti sabu dengan tawas. Dengan begitu asal usul sabu yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini dapat terbuka dengan terang.
"Kalau hakimnya hanya memeriksa pada berkas perkara, ya tidak melihat lobang-lobangnya itu. artinya tidak akan terjawab juga asal usul sabu itu dari mana. Itu yang penting. dari dokumen yang ada itu kan masih ada pertentangan, masih ada penukaran sabu, dari sisi terdakwa masih mengatakan tidak ada penukaran sabu, sebenarnya yang mana, apa mau dibiarkan begitu," ujarnya.
Menurut Nur dengan pengkajian fakta persidangan dengan cermat dapat membantu mengungkap kebenaran dalam perkara kasus narkoba Teddy Minahasa. Sebab putusan hakim hakim harus sah dan meyakinkan sesuai dengan kebenaran seperti terungkap dalam persidangan.
"Kalau masih tidak membuka kembali perkara itu, artinya tidak ada niat dari hakim untuk membuka kasus dengan terbuka. Artinya masih meragukan. Kan hakim dalam proses perkara harus yakin, kalau dari fakta yang ada masih meragukan, artinya dia harus melakukan suatu upaya agar tidak ragu, sehingga dia yakin," tegas Nur. (Z-8)