PENGACARA mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding terhadap putusan vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa. Dirinya menduga, ada pihak yang mempengaruhi JPU agar Teddy Minahasa mendapatkan vonis hukuman mati.
Menurut Anthony vonis penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan hakim terhadap Teddy Minahasa sudah merupakan hukuman berat. Namun JPU seolah tidak puas dengan putusan hakim tersebut sehingga melakukan upaya banding.
"Di kasus pak Teddy ini, sudah sangat divonis yang sangat berat, yaitu penjara seumur hidup, jaksa masih lakukan banding," kata Anthony Djono melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (16/5).
Baca juga : Jaksa Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Teddy Minahasa
Pengacara Teddy Minahasa tersebut heran mengapa JPU dalam hal ini begitu bersikukuh menginginkan hukuman mati kepada Teddy. JPU nampak menginginkan nyawa seseorang hilang, padahal penjara seumur hidup dinilai sudah sangat berat.
"Jadi kalau jaksa itu bukan niatnya pak Teddy Minahasa untuk vonis mati, lalu apa? Targetnya mati kan, karena vonis seumur hidup aja, dia banding," ungkap Anthony.
Baca juga : Teddy Minahasa Banding, Pakar : Asal Usul Sabu Jadi Kunci Penting
Dirinya merasa upaya banding yang diajukan seolah-olah bukan berasal dari keinginan JPU tapi ada pihak lain yang memang bertujuan membinasakan Teddy Minahasa.
"Apakah ada yang minta, ya itu harus ditelusuri lah, kok niat sekali hilangkan nyawa orang lain. Itu kan sudah seperti Tuhan," ujar Anthony.
Kecurigaan tersebut juga semakin kuat dengan sikap diskriminatif JPU. Berbanding terbalik sikap JPU kepada Teddy Minahasa, JPU justru tidak lakukan upaya banding terhadap terdakwa lainnya, Dody Prawiranegara, Linda, hingga Kasranto dalam perkara ini.
"Kalau perkara Dody CS, jaksa sampe ga banding, ya kami tanda tanya besar lah, ada apa? Kenapa diskriminasi perlakuan yang berbeda," ujar Anthony. (Z-8)