KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan tengah meneliti berkas para pelaku kekerasan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Kejaksaan menargetkan dalam 14 hari berkas itu rampung.
“Dalam 14 hari kita maksimalkan untuk pemeriksaan berkasnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan, Jumat (12/5).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyerahkan berkas Mario dan Shane ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (10/5).
Baca juga: Polda Metro Serahkan Berkas Perkara Mario dan Shane ke Kejati DKI Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnus Andiko menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas perkara Mario dan Shane ke Kejati. "Ya benar hari ini ke Kejati DKI," kata Truno, (10/5).
Diketahui, berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dua kali dikembalikan karena tak lengkap. Berkas tersebut pertama kali dilimpahkan pada Selasa (21/3) yang lalu.
Baca juga: Polisi Batal Periksa David Ozora dengan Alasan Kesehatan
Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-3)