PENGACARA korban kasus penipuan robot trading ATG, M Zainul Arifin, meminta maaf kepada Gus Miftah.
Ini karena dirinya telah menyebut Gus Miftah diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wahyu Kenzo, tersangka kasus penipuan robot trading tersebut.
"Semalam saya dengar Gus Miftah sudah klarifikasi. Terkait dengan somasi, itu hak Gus Miftah dan pengacaranya yang merasa difitnah," kata Zainul Arifin, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/4).
Baca juga: Bareksrkim Tetapkan Wahyu Kenzo Sebagai Tersangka
Zainul menambahkan, "Maka hari ini kami sampaikan, kalau narasi itu menyinggung perasaan individu dan keluarga, (kami) mengucapkan dengan tegas minta maaf."
Zainul Arifin menerangkan, tidak bermaksud menyudutkan siapa pun. Termasuk Gus Miftah sebagai sosok yang namanya disebut.
"Sejak awal tidak pernah menuduh atau melaporkan para publik figur tersebut merupakan bagian dari keterlibatan robot trading ATG," ucap Zainul Arifin.
Baca juga: Pengamat Dukung Polri Jerat Wahyu Kenzo Pake Pasal Berlapis
Hanya saja, saat ditelusuri soal aliran dana Wahyu Kenzo, sempat ada nama Gus Miftah sebagai penerima.
Kemarin malam, Gus Miftah telah mengklarifikasi dugaan menerima aliran dana robot trading ATG. Dia mengakui Wahyu Kenzo sebagai pemenang lelang blangkon miliknya seharga Rp900 juta.
Tapi, Gus Miftah menggarisbawahi bahwa dia tak tahu menahu soal sumber uang Wahyu saat ikut kegiatan lelang pada Desember 2021. Uang hasil lelang tersebut ketika itu langsung disumbangkan untuk kegiatan amal.
Zainul Arifin berterima kasih atas klarifikasi mengenai aliran dana tersebut. Ia juga berharap ke depannya masalah bisa terfokus kepada kasus Wahyu Kenzo dan korban. (RO/S-2)