07 April 2023, 22:20 WIB

BPN Depok Targetkan Proses Digitalisasi Pertanahan Rampung Tahun Depan


Mediaindonesia.com | Megapolitan

Dok. BPN Depok
 Dok. BPN Depok
Kepala BPN Depok Indra Gunawan

KANTOR Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kota Depok fokus untuk merampungkan proses digitalisasi data pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Depok Indra Gunawan menargetkan, proses digitalisasi data pertanahan tuntas dalam setahun mendatang. 

“Kita targetkan sekitar 90% terlebih dahulu untuk digitalisasi data pertanahan rampung hingga akhir tahun ini. Dan sisanya dilanjutkan secara bertahap,” ungkap Indra Gunawan.

Baca juga : Kantor Pertanahan Tangsel Jadi Tuan Rumah Pilot Project Pelatihan Posko Pangan Sahara

Indra mengatakan, dari sekitar 650 ribu bidang tanah di wilayah Kota Depok sudah dalam bentuk sertipikat. 

Oleh sebab itu, kata Indra, sekitar 66% dari jumlah tersebut sudah tercatat secara digital sedangkan sisanya sekitar 34% lagi masih belum di-update ke data digital. 

Baca juga : Satpol PP Kota Bekasi Gencarkan Razia PMKS Selama Ramadan

“Kalau yang belum digital ini masih sekitar 150 ribu bidang, dan kita kejar hingga akhir tahun,” tuturnya. 

Menurut indra, dari sekitar 150 ribu bidang tanah yang belum digital, ditargetkan sekitar 100 ribu dapat didata ke dalam sistem digitalisasi untuk tahap setahun mendatang. 

"Sedangkan sisanya sekitar 50 ribu, akan dituntaskan segera setelahnya.Mudah-mudahan proses berjalan lancer, sesuai target,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk wilayah Kota Depok banyak tantangan untuk pencatatan proses digital. Seperti misalnya, data dari pemilik tanah yang belum lengkap sehingga harus dikejar. Ada kendala juga tanahnya bermasalah atau bersengketa

”Bisa saja, dalam warkat dan pancatatan tanah yang berada di lokasi yang berbeda dengan lokasi tanahnya. Ini menjadi persoalan,” tuturnya. 

Demikian pula, tambah Indra, misalnya saja pemilik tanah berada di Jakarta tidak pernah menengok tanahnya di Depok sehingga ditempati warga. 

"Warga ini, mengaku tanahnya sendiri lalu disertifikatnya karena merasa menguasainya. Terbit sertipikat ganda, sehingga menjadi persoalan. Ini yang membutuhkan waktu untuk digitalisasi," tukasnya. (RO/Z-5)

BERITA TERKAIT