05 April 2023, 21:29 WIB

TPFx Bantah Gelapkan Dana Nasabah dalam Trading Forex


Mediaindonesia.com | Megapolitan

Dokumentasi pribadi.
 Dokumentasi pribadi.
Penasihat hukum dari AFS Counsellore at Law.

PEMBERITAAN di beberapa media online menyatakan seolah-olah PT Trijaya Pratama Futures (TPFx) menggelapkan Rp1,7 miliar milik Agung Saputra. Atas pemberitaan itu Kuspriyanto dari Kantor Hukum AFS Counsellore at Law yang mewakili Rizal Tua P Hutasoit sebagai Direktur Utama TPFx membantah keras hal tersebut.

Pernyataan pers Agung Saputra melalui kuasa hukumnya pada Kamis (30/3) menyatakan broker trading forex menggelapkan Rp1,7 miliar miliknya. "Berikut beberapa klarifikasi yang perlu kami sampaikan," ujar Kuspriyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (5/4).

Menurut Kuspriyanto, Trijaya Pratama Futures (TPFx) tidak ada keterkaitan dengan pembatalan transaksi atas akun Agung Saputra. Informasi yang diperoleh dari penyelenggara sistem perdagangan alternatif (pedagang SPA), transaksi Agung Saputra dibatalkan karena ada transaksi yang tidak wajar (wrong price). Pembatalan tersebut telah sesuai dengan trading rules yang telah disetujui ketika Agung Saputra melakukan pembukaan akun secara online di Trijaya Pratama Futures (TPFx).

Baca juga: Korban Trading Forex Minta Polda Metro Bongkar Kejahatan Bos TPFx

Nasabah TPFx, lanjut Kuspriyanto, tidak pernah terkendala berkaitan dengan penarikan dana (withdrawal). Pihaknya senantiasa patuh serta taat terhadap regulasi di bidang perdagangan berjangka komoditas bahwa dana nasabah ditempatkan pada rekening terpisah (segregated account) lembaga kliring (Kliring Berjangka Indonesia) sebagai penjamin transaksi nasabah dan digunakan hanya dalam proses penarikan dana atas instruksi nasabah maupun pembayaran biaya transaksi nasabah. 

"Pengaduan saudara Agung Saputra telah kami terima dan sedang berproses. Sekarang musyawarah mufakat di pialang berjangka telah selesai dilakukan, sehingga proses selanjutnya melalui mediasi di Bursa Berjangka," paparnya. 

Baca juga: Mengenal Robot Trading, Cara Kerja, serta Kelebihan dan Kekurangan

Trijaya Pratama Futures sebagai pialang berjangka yang mendapat izin usaha dan persetujuan sebagai peserta sistem perdagangan alternatif tunduk pada peraturan perundang-undangan di perdagangan berjangka komoditas. Perusahaan senatiasa akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang menjadi nasabah.

Menyikapi terhadap berita yang telah beredar dan tidak benar serta cenderung merugikan, pihaknya sebagai penasihat hukum akan mempelajarinya. Bila dipandang perlu, pihaknya akan menempuh upaya hukum demi menjaga kepentingan hukum klien. "Demikian hak jawab kami sebagaimana tertuang dalam UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat 2 bahwa pers wajib melayani hak jawab," pungkasnya. (Z-2)

BERITA TERKAIT