PT Transjakarta mengaku belum menetapkan penaikan tarif. Direktur Pelayanan dan Pengembangan Bisnis Transjakarta Lies Permana menyebut kebijakan tersebut diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Kami menyerahkan ke Pemprov DKI," ungkap Lies di Jakarta, Rabu (5/4).
Menurut dia, Pemprov DKI adalah pihak yang berwenang untuk menetapkan tarif angkutan umum.
Baca juga: Heru Tegaskan Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan kenaikan tarif Transjakarta masih akan dikaji dan dihitung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Untuk itu, kenaikan tarif Transjakarta belum bersifat pasti.
"Ya, kajian-kajian dulu ya," tuturnya, di Balai Kota, Senin (3/4).
Namun, ia menegaskan, perhitungan tarif angkutan umum dilakukan dan dikaji demi kepentingan masyarakat. "Kita lihat, intinya untuk kepentingan umum," sambung dia.
Baca juga: Transjakarta-LRT Jabodebek Integerasikan Prasarana
Untuk diketahui, saat awal beroperasi pada 2004, Transjakarta mematok tarif Rp2.000 untuk sekali naik. Tarifnya kemudian naik pada 2006 menjadi Rp3.500.
Sejak itulah selama 17 tahun, tarif Transjakarta tidak naik. Bahkan Transjakarta memberlakukan tarif khusus yakni hanya Rp2.000 untuk penumpang yang naik pada pukul 05.00 hingga pukul 07.00 WIB. Sementara itu, untuk mikrotrans bisa diakses gratis oleh penumpang. (Z-6)