30 March 2023, 20:12 WIB

Korban Trading Forex Minta Polda Metro Bongkar Kejahatan Bos TPFx


Mediaindonesia.com | Megapolitan

AFP/Asif Hassan
 AFP/Asif Hassan
 Ilustrasi trading forex 

LUNDU Tagorna Siregar selaku kuasa hukum korban trading forex berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat segera mengungkap modus operandi yang dilakukan broker forex PT Trijaya Pratama Futures (TPFx).

"Ini baru ketahuan satu atas aduan klien kami. Kami juga menduga masih banyak para korban trading forex TPFx yang mengalami hal serupa. Untuk itu kami membuka ruang konsultasi dan bantuan hukum bagi para trader forex yang dirugikan oleh PT Trijaya Pratama Futures," kata Lundu melalui keterangannya, Kamis (30/3).

Ia menuturkan pihaknya sudah melaporkan bos TPFx alias Dirut PT Trijaya Pratama Futures (TPFx) ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan Nomor STTLP/B/1611/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. "Laporan kita sudah diterima pada 24 Maret 2023," ujarnya.

Pelaporan polisi itu dikatakan Lundu terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan broker forex TPFx kepada kliennya, Agung Saputra, pada 7 dan 8 Februari 2023.

Dia menjelaskan, perkara hukum yang sedang dialami kliennya berupa kerugian sebesar Rp1,75 miliar . Bahkan Lundu menyebut ketika kliennya akan mengajukan withdraw atau penarikan keuntungan trading di forex itu, terbaca statusnya masih tertunda.

Sebelumnya, terang dia, korban mendaftarkan akun trading forex TPFx pada 7 Februari 2023 yang kemudian kliennya melakukan transfer biaya sebesar Rp21.880.000 ke rekening BCA atas nama pemilik PT Trijaya Pratama Futures. "Uang yang ditransfer klien kami itu merupakan dana deposit (modal) untuk melakukan transaksi trading di PT TPFx."

Lundu menegaskan dengan adanya temuan penghapusan histori transaksi di aplikasi metatrader 4 atas akun kliennya oleh broker TPFx serta adanya penarikan modal kliennya yang berkurang itu, pihaknya pun langsung melaporkan unsur pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Kami melaporkan bos forex PT Trijaya Pratama Futures karena adanya unsur pidana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan alasan serta adanya bukti-bukti kuat," tutup dia. (J-2)

BERITA TERKAIT