27 March 2023, 18:31 WIB

Tempat Hiburan Jakarta Langgar Jam Operasional Ramadan


Putri Anisa Yuliani | Megapolitan

Dok.MI
 Dok.MI
Ilustrasi

SATU tempat hiburan melanggar jam operasional selama Ramadan. Hal ini didapati saat Satpol PP DKI Jakarta menggelar patroli gabungan selama bersama TNI dan Polri untuk mengawasi tempat hiburan malam.

"Ya ada satu yang melampaui jam operasional. Selain itu ada pula yang menjual miras padahal tidak ada izin. Itu kita minta tutup selama ramadan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota, Senin (27/3).

Menurut dia, pengawasan tempat hiburan ini tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri. Tetapi jajaran SKPD terkait juga turut melakukan pengawasan.

Baca juga: Penutupan Tempat Hiburan pada Ramadan Gunakan Prinsip Spasial

"Ya ada yang diinisiasi oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Juga ada dari Dinas PPKUKM (Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM) melakukan pengawasan," tuturnya.

Selama Ramadan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan khusus soal jam operasional tempat hiburan malam. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. 

Baca juga: Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi selama Ramadan

Tertera SE tersebut ditandatangani Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata, per 21 Maret 2023. Pemprov DKI melarang tempat hiburanmalam yang berdiri sendiri (stand alone) beroperasi di waktu-waktu tertentu selama Ramadhan 1444 Hijriah.

Adapun jenis usaha tempat hiburan malam stand alone yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotik, dan lainnya.

Kemudian, jenis usaha tempat hiburan yang berada di hotel minimal bintang empat, dan area komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut: - Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB - Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB - Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB - Rumah pijat mulai 11.00 WIB sampai 23.00 WIB - Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB- Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. (Z-10)

BERITA TERKAIT