24 March 2023, 16:55 WIB

577 Karung Disita, Ini Modus Pelaku Penyelundupan Baju Impor Bekas


Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan

MI/Khoerun Nadif
 MI/Khoerun Nadif
Polda Metro Jaya merilis kasus penyelundupan ratusan karung baju bekas dan handphone ilegal, Jumat (24/3).

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan baju bekas dan handphone ilegal hari ini Jumat (24/3). Jumlahnya ratusan karung dengan omzet puluhan miliar rupiah.

Pengungkapan tujuh kasus berbeda ini dilakukan dalam periode 27 Februari-22 Maret 2023. Sebanyak dua tersangkan ditangkap,  yaitu JM, 34, kasus handphone/tablet dan OW, 24, kasus pakaian bekas.
 
"Untuk handphone ilegal kami amankan di Jakarta Barat, kemudian untuk pakaian bekas di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Bogor," ungkap dia.

Baca juga : Polda Metro Jaya Amankan 577 Handphone dan 535 Karung Pakaian Bekas Ilegal

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membeberkan bagaimana modus pelaku kasus pakaian bekas beraksi.

Ia mengungkap, tersangka memakai modus  membeli pakaian dan barang bekas lain dari importir dan penjual lain di Indonesia. Kemudian pakaian bekasi itu dipilah, dibersihkan, dan dibungkus menjadi pakaian siap jual.
 
"Selain itu modus lainnya yaitu melakukan impor pakaian, sepatu, dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui toko daring internasional dan dijual kembali," ungkap dia.

Tersangka OW dikenakan  Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja maksimal hukuman 5 tahun dan denda Rp10 miliar.  (Z-4)

BERITA TERKAIT