23 March 2023, 17:56 WIB

Jokowi Larang Pejabat Adakan Bukber, DKI : Ancaman Covid Masih Ada, Kita Ikuti Pusat


Mohamad Farhan Zhuhri | Megapolitan

BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/RUSMAN
 BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/RUSMAN
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi terkait imbauan Presiden Joko Widodo terkait pejabat tidak bolehkah mengadakan kegiatan buka puasa bersama.

Heru mengatakan, pihaknya mengikuti kebijakan tersebut. Menurutnya status pandemi covid-19 masih belum dicabut.

"Ya ikuti kebijakan pemerintah kan covid masih ada, apa namanya dampak ataupun ancaman covid masih ada. Kita ikuti supaya masyarakat tetap sehat," jelasnya kepada awak media di Stasiun Halim, Makasar, Jakarta Timur, Kamis (23/3).

Baca juga: PNS Wajib Pulang Jam 2 Siang Selama Ramadan

Ia melanjutkan, Pemprov DKI menunggu surat instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri untuk bisa menjalankan kebijakan itu.

"Kalau pemerintah daerah itu turunannya Kemendagri nanti Mendagri bikin instruksi baru kita ikuti," paparnya.

Baca juga: Usaha Karaoke dan Biliar Boleh Beroperasi Selama Ramadan dengan Batasan Waktu

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Merespons arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.

Adapun nantinya surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. (Far/Z-7)

BERITA TERKAIT