KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, mengungkapkan akan ada pengaturan jam operasional tempat hiburan malam saat ramadan. Pengaturan ini dilakukan agar aktivitas keagamaan selama Ramadan bisa berlangsung kondusif.
"Tentu kita semua menginginkan masuknya bulan ramadan dengan penuh. Kita hormati bulan yang penuh kesucian dan penuh ibadah, kita harus menjaga kesucian bulan ramadan. Tentu dalam hal ini Satpol PP terlibat agar Jakarta tetap dalam suasana yang aman, tertib, damai, sehingga yang menjalankan ibadah selama bulan puasa betul-betul menjalankan dengan baik," kata Arifin kepada awak media di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).
Ia pun akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta untuk sosialisasi aturan tersebut.
Baca juga : Satpol PP DKI akan Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Pelanggar Jam Malam di Ramadan
"Kalau tempat hiburan malam sudah ada aturannya, seperti tahun-tahun lalu sudah ada. Ada pergubnya dan Dinas Pariwisata nanti akan menyampaikan dan akan disosialisasikan dengan seluruh pelaku industri hiburan. Jadi aturan yang mengatur jam operasionalnya," terangnya.
Ia menambahkan nantinya akan ada jenis tempat hiburan malam yang harus tutup total hingga dua hari setelah lebaran. Namun, ia enggan merinci mengenai aturan tersebut dan meminta masyarakat menunggu sosialisasi dari Dinas Parekraf. Sanksi juga telah disiapkan bagi para tempat usaha yang melanggar.
"Tentu sebagaimana yang sudah diatur, ada sanksi yang dikenakan. Sanksi penutupan dan lain-lain, kita lihat tindakan pelanggaran, semua sudah ada kok aturannya," pungkasnya. (Z-5)