16 March 2023, 04:28 WIB

Ruislag Lahan Unsada Batal Jika Ada Lahan yang tak Kunjung Dikuasai


Aries Wijaksena | Megapolitan

MI/M Irfan
 MI/M Irfan
.

DADANG Solihin, Rektor Universitas Darma Persada (Unsada) masa bakti 2015-2018, sempat marah ketika mengetahui ada sekelompok orang mengukur lahan kampus yang dipimpinnya.

"Kejadiannya sekitar pertengahan tahun 2017. Saya tegur mereka, Hei, kalau bikin kegiatan di rumah orang, minta izin dulu ke tuan rumahnya. Saya pemiliknya di sini," kata Dadang saat ditemui di Gedung Lemhanas, Jl Kebonsirih, Jakarta Pusat, Senin (13/3).

Klaim Dadang itu langsung dijawab pimpinan kelompok itu, "Kami yang punya lahan," kata Dadang menirukan ucapan pimpinan kelompok. Sang pimpinan itu juga memperlihatkan serangkaian dokumen kepemilikan lahan kampus Unsada di Kelurahan Pondok Kelapa, Jaktim, ke Dadang.

Dadang pun menyadari jika tidak memiliki data atau dokumen yang kuat untuk menunjang klaimnya bahwa areal kampus itu milik Universitas Darma Persada.

"Pantas sewaktu saya menjadi rektor tidak pernah keluar uang untuk pembayaran PBB. Lahannya bukan milik Unsada," kata Dadang.

Dadang pun menunjukan salinan Surat Perjanjian No 60/1993 tertanggal 4 Juni 1993.

Pada surat itu tertulis, Yayasan Melati Sakura (YMS) sebagai pemilik Unsada dan penguasa bangunan kampus tua di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, seluas 8.736 M2 dengan status Tanah Negara berdasarkan Surat Gubernur DKI No 11411/V/86, menukarkan asetnya itu dengan aset milik PT Danayasa Arthatama Tbk (PTDA) berupa bangunan kampus lengkap dan baru, 5 unit gedung berlantai 4 dan satu auditorium kapasitas 1.500 orang yang berdiri di atas lahan seluas 24.645 M2 di Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4076 Tanggal 6 April 1993.

Pada pasal 6 huruf c dan d di surat perjanjian itu, tertulis jika para pemilik lahan mengurus kepemilikan serta izin memanfaatkan lahan yang menjadi obyek ruislag atau pertukaran lahan.

Tapi, jika dikemudian hari ada lahan yang tidak bisa dikuasai, maka pemilik awal berhak menjual, mengalihkan, atau menyerahkan lahan tersebut kepada pihak lain, atau dengan kata lain, ruislag batal dan lahan kembali ke pemilik semula.

Kekhawatiran Dadang bahwa Unsada kehilangan lahan kampusnya semakin besar ketika ada dokumen Hak Guna Bangun No 8916 pada 10 Juli 2015 dengan pemegang hak PTDA. Dadang pun berkesimpulan, YMS telah kehilangan kampusnya di Jl Sudirman sekaligus kehilangan haknya untuk memiliki kampus di Pondok Kelapa. YMS hanya diizinkan menumpang saja untuk operasionalisasi Unsada.

Apalagi jika melintas di bekas lahan kampus lama Unsada di Jl Jenderal Sudirman, dekat Jembatan Semanggi, terpampang plang bahwa lahan itu sekarang milik Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada 2 April 2019, mengatakan di lahan itu bakal dibangun Indonesia Financial Center yang sebagian dari gedung itu akan dimanfaatkan sebagai kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (J-1)

BERITA TERKAIT