TIM gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kembangan mengamankan komplotan polisi gadungan yang melakukan perampasan sepeda motor di Jalan Gang Kubur Joglo RT 008 RW 003, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (2/3) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi menyatakan bahwa para pelaku dalam menjalankan aksinya terbagi menjadi dua tim.
Tim pertama melakukan COD (cash and delivery) dengan korban. Sedangkan tim kedua mengaku sebagai Polisi gadungan dengan mengendarai sebuah mobil.
Baca juga : Lima Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara 2022 Dimutasi ke Luar Jawa
Syahduddi menjelaskan, setelah korban sampai lokasi yang ditentukan oleh Tim pertama yang berperan untuk melakukan cash on delivery (COD) melakukan transaksi dengan korban
"Kemudian tim yang berperan sebagai polisi (polisi gadungan) mendatangi korban dan menuduh korban sebagai penadah, setelah itu barang, uang cash dan ATM milik korban diambil oleh pelaku," kata Syahduddi, Selasa (14/3).
Syahduddi menjelaskan saat ini pihaknya telah mengamankan sebanyak enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah ZK (peran sebagai COD), DA (yang melakban korban), DOP (penyedia alat), KD (sopir), IGD (membawa motor korban) dan MSI (peran dimotor)
"Keenam pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda diantaranya di Jalam Kali Abang Tengah, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat dan di Jalan Gang Masjid Poncol, Desa Jampang, Kemang, Bogor, Jawa Barat," sebut Syahduddi
Awal mula kejadian tersebut, dijelaskan Syahduddi, terjadi pada Kamis (2/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Menurut keterangan korban, ia mengaku mengenal pelaku melalui media sosial Facebook.
Pelaku mengaku ingin menjual sepeda motor Honda ADV sekitar Rp10 Juta, lalu korban bertemu pelaku ZK dan mentranferkan uangnya melalui M Bangking Bank BNI atas nama Handi Lesmana.
Selanjutnya, setelah selesai mentransfer korban akan pergi dan datang pelaku lainnya dengan menaiki mobil sebanyak enam orang mengaku sebagai anggota polisi.
Syahduddi menjelaskan korban pun lalu ditarik oleh para pelaku ke dalam mobil dan korban diikat tangannya serta ditutup matanya dengan lakban hitam.
Korban dibawa keliling dan dituduh sebagai penadah dan korban dipukuli sambil pelaku meminta nomer Pin M Bangking korban dengan alasan prosedur dari kepolisian dan para pelaku berhasil menggasak uang korban sebanyak 34.000.000,-
Korban selanjutnya sempat dibawa keliling dengan menggunakan mobil sambil dipukuli oleh para pelaku. Korban juga tiduh oleh para pelaku sebagai seorang penadah.
Tidak hanya itu, dijelaskan Syahduddi, para pelaku tersebut juga meminta nomer Pin M Bangking korban dengan alasan prosedur dari kepolisian dan para pelaku berhasil menggasak uang korban sebanyak Rp34 juta.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp44 juta dan melaporkannya kepolsek Kembangan," terang Syahduddi
Adapun beberapa barang bukti diantaranya berupa Lima unit sepeda motor, dua unit handphone oppo warna putih, Lima STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli kendaraan roda dua, Dua senjata mainan jenis Revolver, satu buku catatan pengeluaran, dua buah lakban warna Hitam, satu buah rompi polisi, dua borgol, dua kalung lencana kewenangan Polri, sembilan plat kendaraan roda dua.
Pasal 365 Ayat 1 dan 2, huruf ke 1 dan huruf ke 2 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9-12 tahun penjara. (Z-4)