07 March 2023, 21:20 WIB

Pertamina: tidak Ada Paksaan untuk tidak Gugat


Ficky Ramadhan | Megapolitan

Antara
 Antara
Depo Pertamina Plumpang

PIHAK Pertamina menerangkan ‘surat pernyataan tidak akan menggugat Pertamina’ adalah tidak benar. Sebelumnya, disebut-sebut surat itu beredar bersamaan pemberian santunan terhadap korban kebakaran di Depo Plumpang.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman, tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina.

"Yang dimaksudkan dalam surat itu adalah gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini. Bukan tidak boleh mengajukan gugatan ke Pertamina," ujar Irto kepada Media Indonesia, Selasa (7/3).

Baca juga: Beri Santunan dan Minta Tak Digugat, Pertamina Dinilai Tak Etis

Irto mengatakan, gugatan tersebut diperuntukkan agar jangan sampai ada ahli waris lain yang tiba-tiba yang menyatakan bahwa ada pihak yang lebih berhak.

"Hal itu dilakukan agar jangan sampai ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang berhak menerima. Dan itu hanya bantuan biaya pemakaman, bukan bantuan kerohiman," jelasnya.

Baca juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, BPN Identifikasi Status Kepemilikan Tanah Merah untuk Zona Aman

Sebelumnya, Ketua RW 01 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Bambang Setyono, menilai Pertamina tidak etis dan tidak transparan dalam memberikan santunan kepada warga terdampak kebakaran Depo Plumpang. Salah satunya karena warga diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan menggugat atas kejadian tersebut.

Hal itu ia katakan saat merespons laporan warga yang mendapatkan santunan dari Pertamina terkait musibah kebakaran depo yang menewaskan salah satu anggota keluarga. Di momen itu, keluarga diisukan keluarga korban diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan menggugat atas kejadian tersebut. (Z-7)

VIDEO TERKAIT :

BERITA TERKAIT