01 March 2023, 19:58 WIB

Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Pembunuhan Angela di Apartemen


Rahmatul Fajri | Megapolitan

MI/ADAM
 MI/ADAM
Rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan tersangka M Ecky Listiantho (baju oranye), terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih, Rabu (1/3).

TERSANGKA M Ecky Listiantho (MEL), 34, menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih, 54, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/3). Rekonstruksi memperlihatkan detik-detik MEL membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan.

Awalnya, tersangka pelaku menemui Angela di apartemen tersebut pada 24 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, mereka terlibat cekcok yang dipicu oleh kekecewaan Angela yang kecewa tidak dinikahkan oleh MEL.

Sebelumnya, MEL berpacaran dengan Angela pada September 2018. Namun, pada 10 Februari 2019 MEL menikah dengan wanita lain. Namun setelah menikah, ia masih menemui Angela.

Kecewa tidak dinikahi, Angela kemudian mengancam membocorkan hubungan gelap yang mereka jalin kepada istri dan keluarga MEL. Hal tersebut membuat MEL marah. Pelaku mendorong Angela hingga terjatuh dan langsung mencekiknya hingga tewas.

"Tersangka langsung mendorong badan korban sehingga terjatuh di kasur. Selanjutnya menindih tubuh korban, tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan dua tangan," kata penyidik saat rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Rabu.


Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Angela Besok


Setelah menghabisi nyawa Angela, MEL membeli kopi di minimarket. Ia menuangkan kopi tersebut ke empat mangkok. Dua mangkok ditaruh di lantai, satu mangkok di meja, dan satu mangkok di atas rak pakaian.

Setelah itu, tersangka tidak langsung melarikan diri. Ia sempat beristirahat selama satu hari di apartemen tersebut. Pada 25 Juni 2019, MEL meninggalkan apartemen dengan jasad Angela masih tergeletak di lantai.

Sebelumnya, polisi menemukan Angela Hindriati Wahyuningsih tewas dalam kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 23 Desember 2022. Sebelumnya, Angela dilaporkan hilang sejak 2019 di kawasan Bandung. Ternyata Angela dibunuh oleh pacarnya, yakni MEL.

MEL telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (OL-16)

BERITA TERKAIT