28 February 2023, 22:14 WIB

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Angela Besok


Rahmatul Fajri | Megapolitan

DOK.MI
 DOK.MI
Ilustrasi

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan M Ecky Listiantho (MEL), 34, terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih, 54.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Tommy Haryono mengatakan rekonstruksi akan digelar pada Rabu (1/3) besok.

"Betul. (Rekonstruksi) di Polda Metro pukul 10.00 WIB," kata Tommy, ketika dihubungi, Selasa (28/2).

Tommy mengatakan rekonstruksi akan memeragakan 60 adegan dan dihadiri oleh saksi serta keluarga korban.

Sebelumnya, polisi menemukan Angela Hindriati Wahyuningsih tewas dalam kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 23 Desember 2022.

Sebelumnya, Angela dilaporkan hilang sejak 2019 di kawasan Bandung. Setelah hampir tiga tahun, Angela akhirnya diketahui telah dibunuh oleh pacarnya, yakni MEL.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Ecky sebelumnya melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela pada 2019 di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A.


Baca juga: Mahfud MD Besuk David, Minta Pelaku Dijerat Pasal 354 dan 355


MEL membunuh dengan mencekik Angela. Setelah meninggal dunia jasad Angela didiamkan di apartemen tersebut selama satu bulan hingga membusuk.

"Untuk menghilangkan bau, MEL menggunakan kopi di sekitar mayat dan membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen," kata Hengki melalui keterangannya, Senin (6/2).

Pada Agustus 2019, Ecky kembali ke apartemen dan membawa gergaji besi untuk memutilasi mayat menjadi 7 bagian. Tersangka juga membeli alat pengupas cat untuk membersihkan lantai yang kotor akibat cairan pembusukan.

Setelah melakukan mutilasi, MEL menyimpan potongan tubuh korban di dalam plastik yang kemudian dimasukkan ke dalam boks kontainer. Setelah itu, pelaku berpindah tempat hingga dua kali.

MEL memindahkan jasad Angela dan mengontrak di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustika Jaya, Bekasi, pada 5 April 2020. Kemudian pada Juni 2021 MEL mengontrak di Jalan Serma Achin Kp Buaran, Rt 01/02 No. 52, Desa Lambangsari, Kec Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, tempat di mana polisi menemukan jasad Angela. (OL-16)

BERITA TERKAIT