WAKIL Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir angkat bicara mengenai informasi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang makan bersama beberapa pengemudi ojek daring di sebuah rumah makan.
Seperti diketahui, ojek daring merupakan pihak yang menolak keras pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PL2SE) yang mengakomodir program jalan berbayar elektronik atau Electronic Pricing Road (ERP).
Chaidir menegaskan, tidak ada maksud apapun terhadap kegiatan makan bareng itu. Tujuan pertemuan Kadishub DKI dengan ojek daring itu dimaksudkan sebagai bagian dari upaya sosialisasi Dishub DKI tentang Raperda PL2SE.
"Oh tidak, tidak. Itu ya kita hanya apa namanya, memberikan sosialisasi, edukasi bahwa proses ERP itu belum berjalan masih penggodokan di balik layar. Pemprov DKI pun masih menunggu aspirasi dari semua pihak," ungkap Chaidir di Jakarta, Senin (27/2).
Dirinya mengaku tidak ikut dalam kegiatan itu dan tidak tahu rinci kapan makan bersama itu terjadi. Namun, ia menduga kegiatan itu terjadi setelah demonstrasi terakhir yang dilakukan oleh ojek daring di Balai Kota DKI Jakarta pada 8 Februari lalu.
"Saya tahu ada memang (makan bersama), tapi setelah itu mengedukasi kemudian sosialisasi ya, pemahaman dan (mereka) mengertilah kalau ini belum diimplementasikan," tuturnya.
Baca juga: Kaji Rencana Jalan Berbayar, Pemprov DKI Tampung Masukan Warga
Sebelumnya, beredar video rekaman berdurasi 19 detik yang memperlihatkan kegiatan makan bareng dihadiri oleh Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Kepala Bidang Angkutan Darat Yayat Sudrajat bersama beberapa mitra pengemudi ojek daring.
Pihak ojek daring sebagaimana diketahui adalah pihak yang menentang keras penerapan ERP karena diberitakan kendaraan roda dua turut akan terkena kebijakan ini.
Namun, saat menemui ojek daring pada aksi demonstrasi di Balai Kota DKI, 8 Februari lalu, Syafrin menegaskan akan mengkaji kembali Raperda PL2SE. Syafrin pun sudah menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan bahwa ojek daring masuk dalam kendaraan umum daring sehingga tidak akan terkena kebijakan ERP.(OL-5)