PULUHAN masyarakat eks Kampung Bayam yang tergabung dalam Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (20/2) ini.
Adapun sejumlah warga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Kedatangan LBH sekaligus melayangkan surat keberatan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, serta Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Karena mereka tidak memberikan pemenuhan berupa izin menempati hunian baru Kampung Susun Bayam," jelas pengacara publik LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi, Senin (20/2).
Baca juga: Warga belum Bisa Menghuni KSB, Jakpro Masih Tunggu Surat Dispora
Menurutnya, saat ini ada sekitar 75 Kepala Keluarga (KK) yang datang untuk menggelar aksi protes. Kendati demikian, masih ada 48 KK lagi yang juga terdampak penggusuran untuk proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
"Di sini keberatan administratif ini sebagai upaya untuk memperingatkan Pemprov DKI dan Jakpro, agar dapat memberikan pemenuhan tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Jaja Mihardja Ingin Gubernur DKI Terpilih Paham Budaya Betawi
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa sikap tidak memberikan izin itu telah melanggar peraturan perundang-undangan dan ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu contoh pelanggaran ialah warga tidak diberitahukan proses perpindahan dan tidak ada informasi secara jelas.
Adapun perwakilan PWKB, Sherly, membeberkan bahwa seharusnya hal administratif dan teknis diberikan sejak peresmian pada 12 Oktober 2022. "Kami kan sudah punya SK penghuni dan sudah dapat nomor unit. Tapi sampai saat ini, kami belum bisa masuk karena belum ada kesepakatan harga sewa," pungkasnya.
Sherly menjelaskan bahwa saat itu, PT Jakpro meminta harga sewa kepada warga sebesar Rp1,5 juta per bulan. Namun, menurutnya belum ada persetujuan dari para warga.(OL-11)