POLDA Metro Jaya menyerahkan surat pencabutan status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia M Hasya Attalah kepada pihak keluarga. Surat tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada orang tua Hasya.
"Pada hari ini saya bertemu dengan keluarga almarhum Hasya menyerahkan surat pencabutan status tersangka Hasya," kata Latif, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2).
Latif mengatakan penyerahan surat itu sebagai upaya dari kepolisian untuk memulihkan nama baik Hasya.
"Surat ini berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengaku mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya terkait kasus kecelakaan yang menimpa Hasya. Ia mengatakan Polda Metro Jaya terbuka dan menerima aspirasi pihak keluarga hingga dicabutnya status tersangka Hasya.
"Kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan-bulan akhirnya ada kejelasan bagi Hasya," katanya.
Baca juga: Purnawirawan Polri Siap Diperiksa Soal Laporan Keluarga Hasya
Seperti diketahui, Hasya terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022. Hasya tewas dalam kecelakaan tersebut.
Polisi kemudian menetapkan Hasya sebagai tersangka karena diduga lalai hingga menyebabkan kecelakaan. Bersamaan dengan itu, proses penyidikan langsung dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia.
Setelah mengundang polemik, polisi kembali membuka kasus tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran membentuk tim khusus untuk menyelidiki kembali kecelakaan tersebut.
Pada 6 Februari 2023, Polda Metro Jaya kemudian mencabut status tersangka Hasya setelah tim asistensi dan evaluasi menemukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan.
"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Trunoyudo.
Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas penetapan tersangka Hasya dan akan memulihkan nama baik Hasya maupun keluarga sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," kata Trunoyudo. (OL-17)