08 February 2023, 12:19 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi Apresiasi Pencabutan Status Tersangka Hasya


Adang Iskandar | Megapolitan

Dok. Pri
 Dok. Pri
 Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Alimudin

POLDA Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra, 18, dengan AKB (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Hasil reka ulang kecelakaan yang terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.20 WIB itu menemukan adanya bukti baru. Reka ulang digelar pada Kamis (2/2) lalu.

Sebelumnya polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu. Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka. Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Kini, dengan bukti hasil reka ulang kecelakaan tersebut, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya dan sekaligus memulihkan nama baiknya. "Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2).

Polisi juga meminta maaf telah menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Trunoyudo mengatakan tim khusus yang melibatkan ahli dan internal menemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyidikan kasus kecelakaan itu. "Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," kata dia.

Baca juga: Polda Metro Minta Maaf Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI

Terkait dengan hal itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Alimudin, menyatakan sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan pihak kepolisian. Anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan bahwa ini adalah bentuk keseriusan dan realisasi komitmen Kapolda Metro Jaya untuk melakukan penelaahan kembali atas penetapan Hasya sebagai tersangka.

Alimudin pun turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa Hasya dan terus mengikuti perkembangan kasusnya. Hal itu karena almarhum Hasya merupakan alumnus SMA Negeri 9 Kota Bekasi, yang kebetulan berada di daerah pemilihannya selaku anggota DPRD Kota Bekasi.  

Menurut Alimudin, Hasya dikenal sebagai sosok yang periang dan rajin dalam kejuaraan olahraga taekwondo. Sosok Hasya pun kerap membawa suasana cair di dalam kelas. Karena bakatnya tersebut, Hasya bisa membuat bangga sekolahnya. “Terbukti, Hasya adalah satu dari tiga murid dari SMA Negeri 9 Kota Bekasi yang lolos untuk bisa menimba ilmu di Universitas Indonesia,” ujar Alimudin di Bekasi, Rabu (8/2).

Bahkan, di cabang taekwondo Hasya telah berprestasi hingga di tingkat Pekan Olahraga Nasional (PON). “Almarhum Hasya sebenarnya memiliki target untuk bisa terus berprestasi sampai tingkat internasional, seperti SEA Games atau Asian Games,” tandasnya. (J-2)

BERITA TERKAIT