TERSANGKA kasus pembunuhan dengan mutilasi M Ecky Listiantho, 34, menguasai harta benda setelah membunuh Angela Hindriati Wahyuningsih, 54.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan Ecky mengambil uang di rekening Angela sebesar Rp157.869.000. Setelah itu, ia menyewakan apartemen milik Angela kepada AG selama satu tahun dengan biaya sewa Rp99 juta.
Ecky juga menggadaikan sertifikat orangtua Angela ke IL sebesar Rp40 juta. Kemudian, Ecky menjual apartemen Angela IN sebesar Rp800 juta.
"Total M. Ecky Listiantho mengemas Rp1.146.869.000," kata Hengki melalui keterangannya, Senin (6/2).
Hengki mengatakan Ecky sebelumnya melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela pada tahun 2019 di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A. Ecky membunuh dengan mencekik Angela. Setelah meninggal dunia jasad Angela didiamkan di apartemen tersebut selama satu bulan hingga membusuk.
"Untuk menghilangkan bau, M Ecky Listiantho menggunakan kopi disekitar mayat dan membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen," ungkap Hengki.
Pada Agustus 2019, Ecky kembali ke apartemen dan membawa gergaji besi untuk memutilasi mayat. Ecky juga membeli alat pengupas cat untuk membersihkan lantai yang kotor akibat cairan pembusukan.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Berpindah-Pindah Kontrakan Bawa Jasad Korban
Lalu, Ecky memindahkan mayat dan mengontrak di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustika Jaya, Bekasi pada 5 April 2020. Kemudian pada Juni 2021 Ecky mengontrak di Jalan Serma Achin Kp. Buaran, Rt 01/02 No. 52, Desa Lambangsari, Kec. Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, tempat polisi menemukan jasad Angela.
Sebelumnya, polisi menemukan Angela Hindriati Wahyuningsih (54) tewas dalam kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 23 Desember 2022. Sebelumnya, Angela dilaporkan hilang sejak 2019 di kawasan Bandung.
Angela ternyata dibunuh dan dimutilasi oleh M Ecky Listiantho. Penemuan mayat tersebut berawal dari pencarian orang hilang atas nama Ecky. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan Ecky di sebuah kontrakan berikut jasad Angela yang telah tersimpan di boks kontainer.
Atas perbuatannya, Ecky dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.(OL-5)