05 February 2023, 10:35 WIB

Pajero Purnawirawan Polisi Diganti Warna usai Tabrak Mahasiswa UI, dari Hitam ke Putih


Rahmatul Fajri | Megapolitan

MI/Ramdani
 MI/Ramdani
Ilustrasi mobil Mitsubishi Pajero Sport

PURNAWIRAWAN polisi Eko Setio Budi Wahono, mengubah cat mobilnya setelah insiden kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, Hasya Attalah Syaputra. Dari warna hitam menjadi warna putih.

Sebelumnya, berdasarkan CCTV di lokasi kejadian, mobil Pajero bernopol B-2447-RFS berwarna hitam. Namun, saat rekonstruksi yang digelar Kamis (2/2), mobil tersebut sudah berubah warna menjadi putih.

Kuasa hukum Eko, Kitson Sianturi menjelaskan, setelah kasus kecelakaan itu dihentikan, ia meminta Eko untuk mengambil mobil Pajero bernopol B-2447-RFS tersebut. Setelahnya, Kitson meminta Eko untuk mengubah warna cat mobil menjadi putih supaya tak ada lecet dan warnanya tetap utuh.

"Distiker itu dengan dasar bahwa jangan ada lecet-lecet warnanya tetap utuh apabila di kemudian hari mau dijual atau mau modif apapun itu dia masih dalam keadaan semula," kata Kitson beralasan saat dihubungi, Minggu (5/2/2023)

Kitson menjelaskan kliennya tidak berniat menghilangkan barang bukti dalam kasus tesebut. Ia mengatakan kerusakan pada mobil setelah kecelakaan pun tidak diperbaiki.

"Seandainya kita melakukan perawatan untuk mengembalikan ke semula opini lagi, yang lain-lain lagi. Tapi pada dasarnya untuk menghilangkan barang bukti itu tidak ada," dalihnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Kaji Status Tersangka Hasya

"Pinjam pakai, itu kan sah-sah saja kalau dari ketentuan hukum tapi dengan catatan karena sudah di SP3, persoalan itu sudah selesai," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat mempertanyakan kelir cat mobil AKBP (Purn) Eko yang berganti dari hitam ke putih.

"Kami menanyakan mengapa mobil terduga pelaku pada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan saat kejadian?" kata Rian heran.

Seperti diketahui, Hasya terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022. Hasya meninggal dunia dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Karena Hasya dinilai lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia.

"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia Meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Namun, keputusan Polda Metro Jaya mendapat sorotan masyarakat sehingga Polisi menggelar rekonstruksi ulang terkait kecelakaan tersebut. Dalam rekonstruksi ulang itu diketahui AKBP (purnawirawan) Eko tidak langsung membawa Hasya ke rumah sakit setelah insiden kecelakaan.

Seorang penyidik dengan name tag AKP Darwis membacakan satu per satu rekonstruksi kecelakaan. Rekonstruksi diawali dengan adegan mobil Mitshubishi Pajero Sport warna hitam yang melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian dari arah yang berlawanan terlihat pengendara NMAX sedang menghidupkan lampu sign kanan sebagai tanda untuk belok ke kanan. Kemudian di belakang motor NMAX tersebut ada motor Pulsar yang dikendarai Hasya oleng ke kanan dan terjatuh, lalu terlindas Mitsubishi Pajero Sport yang dikemudikan AKBP Eko.

"Ke arah sini, pengendara motor terlindas," kata AKP Darwis.

Kemudian teman Hasya, sama-sama berjalan dari satu arah. Mobil Mitsubisi Pajero berhenti di sebelah kanan jalan. Hasya tampak telentang di dekat sepeda motornya. Pengemudi bersama beberapa masyarakat mengangkat Hasya ke pinggir jalan menunggu bantuan.

"Kemudian adegan ke sembilan pengemudi dan beberapa warga, pengemudi menelpon ambulans. Kemudian 30 menit kemudian ambulans datang," jelas polisi.

Ambulans kemudian tiba di TKP, pengemudi ambulans langsung mengecek kondisi korban. Menurut saksi, saat itu Hasya masih menyandang tas di punggungnya. 15 menit kemudian, petugas ambulans baru mengangkut tubuh Hasya.

"Setelah sekitar 15 menit ambulans datang, akhirnya dikeluarkan (ranjang pasien) saksi menggotong korban," kata polisi. Jadi ada jeda sekitar 45 menit usai kejadian Hasya tergeletak sebelum dibawa mobil ambulance. (OL-13)

Baca Juga: Pengamat: Polisi Bertindak seperti Hakim Vonis Hasya sebagai Tersangka

BERITA TERKAIT